RAHMAT MIRZANI

PLN Cek KWH Meter Pelanggan

Ilustrasi petugas PLN memeriksa kWh meter milik pelanggan rumah tangga.--

Tingkatkan Keamanan Kelistrikan Saat Nataru

Bandar Lampung, Radar Lampung - PT PLN (Persero) terus melaksanakan pengecekan secara berkala pada Alat Pengukuran dan Pembatas (APP) atau kWh meter di persil (rumah) pelanggan. Hal itu dilakukan, guna memastikan keamanan kelistrikan menjelang dan saat perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Sehingga dapat memberikan rasa nyaman bukan hanya untuk yang merayakan, tetapi juga bagi seluruh masyarakat disekitarnya.

Saleh Siswanto General Manager PLN UID Lampung menjelaskan, tren pemakaian listrik akan mengalami peningkatan menjelang perayaan Natal dan setelah Tahun Baru. 

BACA JUGA: Nyabu Bareng, Kepergok Polisi

"Mendukung hal itu, PLN siap mengamankan pasokan listrik untuk perayaan Nataru. Kami berikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat yang merayakan dan sekitarnya," ujar Saleh.

Menurutnya, peningkatan listrik itu dipicu dari berbagai aktivitas yang dilakukan masyarakat. Diantaranya, sebagian masyarakat mempersiapkan perayaan dengan membuat kue, mendekorasi rumah, memasang lampu-lampu hias, menggunakan _sound system_ serta aktivitas lain yang menggunakan peralatan listrik.

"Sesuai amanat Undang-Undang Ketenagalistrikan, PLN wajib memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua pengguna listrik dan masyarakat sekitarnya. Sehingga, sangatlah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap APP atau kWH Meter yang terpasang di rumah-rumah warga," terang Saleh.

Dalam pemeriksaan tersebut, PLN memastikan kWh meter sebagai alat ukur dan _Miniature Circuit Breaker_ (MCB) sebagai alat pembatas masih berfungsi normal dan aman bagi pelanggan dan sekitarnya. Melalui pengecekan dan pemeriksaan kWH Meter, PLN dapat secara dini mengetahui potensi-potensi bahaya korsleting listrik (arus pendek) yang dapat memicu kebakaran.

BACA JUGA:Lagi, Elemen Suarakan Desakan ke Pemkab

"Dalam hal pemeriksaan terhadap kWh meter di rumah atau persil pelanggan, PLN memastikan kWh meter dan MCB atau termis berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas arus listrik," ujarnya.

Saleh menegaskan, batas kewenangan PLN adalah mulai dari gardu distribusi hingga ke kWh meter. Sedangkan instalasi listrik setelah kWh meter menjadi hak dan kewenangan pelanggan. Sehingga perangkat KWh meter dan MCB yang terpasang di rumah pelanggan merupakan aset PLN.

Kendati demikian, Saleh mengajak kepada pelanggan PLN untuk bersama-sama menjaga, mengawasi dan juga melaporkan ke PLN jika ada masalah kelistrikan.

"Jika ada masalah kelistrikan, jangan mengutak-atik kWh  meter sendiri kecuali dilakukan oleh petugas resmi PLN, karena selain bahaya juga termasuk dalam pelanggaran. Segera melapor ke PLN melalui PLN Mobile atau Call Center 123," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan