Puluhan WBP Rutan Kotaagung Dipindahkan ke Tiga Lapas

DIPINDAHKAN: Sebanyak 30 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Kotaagung, Tanggamus, dipindahkan ke tiga lapas, Jumat (14/2). --FOTO ISTIMEWA

TANGGAMUS - Sebanyak 30 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Kotaagung, Tanggamus, dipindahkan ke tiga lapas, Jumat (14/2). Yakni  Lapas Kelas II B Kotaagung, Lapas Kelas I Bandarlampung, dan Lapas Khusus Narkotika Kelas II A Bandarlampung.

Kepala Rutan Kelas II B Kotaagung Enang Iskandi mengatakan pemindahan ini dilaksanakan demi kepentingan pembinaan. "Sebanyak 30 WBP tersebut dipindahkan ke tiga UPT Pemasyarakatan. Rinciannya, 20 orang ke Lapas Kelas IIB Kotaagung, 3 orang ke Lapas Kelas I Bandarlampung, dan 7 orang ke Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Bandarlampung,’’ katanya.

Lokasi UPT Pemasyarakatan tujuan pemindahan ini, kata Enang Iskandi, juga sudah ditentukan oleh Kanwil Ditjenpas Lampung. ’’Ini sebagai upaya untuk pemerataan overkapasitas di lapas/rutan wilayah Lampung," ujarnya. 

Enang Iskandi menjelaskan WBP yang dipindahkan juga sudah berstatus incracht atau proses hukumnya sudah berkekuatan tetap. ’’Ini dibuktikan dengan kelengkapan dokumen vonis dan eksekusi,’’ ungkapnya. 

Enang Iskandi melanjutkan, bagi yang berstatus narapidana juga dapat diberikan program pembinaan lebih lanjut yang belum didapatkan di rutan. ’’Misalnya, pembinaan keterampilan dan kemandirian. Fasilitas ini ada di dalam lapas," katanya. 

Selain pembinaan, kata Enang Iskandi, tujuan dipindahkannya WBP juga untuk mengurangi overkapasitas yang saat ini hampir mencapai 244%. ’’Di mana kapasitas rutan 156 orang diisi dengan 381 orang penghuni per 14 Februari 2025. Dengan adanya pemindahan atau mutasi ini memberi sedikit ruang untuk WBP di dalam kamar hunian," ungkapnya. (rls/ehl/c1)

 

Tag
Share