Edarkan Tembakau Sinte di Tulang Bawang, Dua Warga Lampung Tengah Ditangkap Polisi
![](https://radarlampung.bacakoran.co/upload/19c6f3e3975eb545736355b7d25e6332.jpg)
DITANGKAP: Dua pria asal Lampung Tengah, RR dan AS, ditangkap oleh Polres Tulangbawang setelah kedapatan mengedarkan tembakau sintetis (sinte) di Kecamatan Menggala. -FOTO DOK POLRES TUBA -
MENGGALA – Polres Tulangbawang menangkap dua pria yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis (sinte). Keduanya, yang masing-masing berinisial RR (22) dan AS (30), merupakan warga Kampung Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas di Kecamatan Menggala. Pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba yang sering terjadi di Jalan Cendana, Kelurahan Menggala Selatan.
Pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua pelaku saat berada di Jalan Cendana, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Gerak-gerik keduanya memang mencurigakan saat mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis (sinte) yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam,” kata AKP Yofi, Kamis (6/2/2025).
BACA JUGA:Disdag Metro Sosialisasikan Aturan Baru Terkait Distribusi LPG 3 Kg
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda sebesar Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya tiga bungkus plastik yang berisi tembakau sintetis, dua unit handphone (HP) merek Redmi 9A dan Samsung J2 Prime, serta sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Sebelumnya, Tim Walet Satsamapta Polresta Bandarlampung menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika yang dilakukan dua remaja di wilayah Kota Tapis Berseri. MR (18) dan HD (17), warga Bandarlampung, diamankan di Jalan Pangeran Emir M. Nur, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kamis (5/9) pukul 00.30 WIB.
BACA JUGA:Polres Mesuji Selidiki Kasus Pembakaran dan Peerusakan Mes PT Prima Alumga
Kasat Samapta Polresta Bandarlampung Kompol Sugeng Sumanto mengatakan, dua remaja tersebut didapatkan membawa puluhan paket tembakau sintetis yang ditemukan di dalam tas. ’’Pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas ketika tiga remaja yang mengendarai motor menghindari patroli hunting Tim Walet. Setelah terjadi aksi kejar-kejaran, petugas berhasil menangkap dua dari tiga remaja. Sementara satu remaja lainnya berhasil melarikan diri ke dalam gang sempit di sekitar lokasi,’’ ungkapnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, kata Sugeng, petugas menemukan 1 paket sedang tembakau sintetis, 21 paket kecil tembakau sintetis, dan ratusan klip di dalam tas.
’’Kedua remaja mengakui mereka membeli barang haram tersebut secara online dengan harga Rp600 ribu dan berniat untuk memecahnya dalam paket kecil untuk diedarkan,’’ katanya.
Atas perbuatannya, kata Sugeng, kedua remaja ini diserahkan ke Polsek Tanjungkarang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sugeng mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar selalu memberikan nasihat kepada anak-anaknya untuk tidak keluar malam, menjauhi narkoba, serta menghindari tawuran yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. (nal/c1/abd)