Tak Kantongi Izin, Jaring Laut J.W. Marriott Wajib Dibongkar
JARING lAUT Lokasi di perĀairan Mutun, Kabupaten Pesawaran, terpasang jaring oleh PT Tarika Nirmana Hurun (J.W. Marriott) yang disebut sebagai penghalau sampah.-FOTO IST-
BANDARLAMPUNG - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Lampung mengingatkan bahwa ruang laut dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Itu sesuai Undang-Undang Dasar 1945 yang tertera dalam pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Diketahui, saat ini di perairan Mutun, Kabupaten Pesawaran, terpasang jaring oleh PT Tarika Nirmana Hurun (J.W. Marriott) yang disebut sebagai penghalau sampah.
Namun, perizinan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) masih berproses di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
BACA JUGA:Debu Semen Baturaja Benar Adanya
Kepala HNSI Lampung Bayu Witara mengatakan pihaknya akan meninjau apakah ada nelayan yang terdampak dan keberatan terkait adanya pemasangan jaring penghalau sampah di perairan Mutun.
Kata Bayu, sejauh ini dirinya belum menerima keluhan nelayan setempat yang terganggu dengan adanya pemasangan jaring penghalau sampah tersebut.
’’Tetapi kalau masyarakat nelayan keberatan harus mutar dan solarnya nambah membuat waktu untuk melaut, kita akan tanyakan ke pihak terkait, dalam hal ini pemerintah. Begitu juga terkait perizinan," ujar Bayu, Rabu (22/1).
Dia berpendapat jika izin PKKPRL belum dimiliki pihak hotel, maka jaring tersebut harus dibongkar "Kalau menurut saya sebaiknya tunggu dulu proses perizinan selesai, baru melakukan langkah pasang jaring di depan Hotel Marriott itu," ucapnya.
Sehingga jika proses perizinan belum rampung, tetapi jaring tersebut telah dipasang maka dapat dikatakan perbuatan ilegal. ’’Proses apa pun itu kalau belum keluar izin, itu belum pasti. Ketentuan jadinya tidak ada yang tahu kapan, apakah selesai dalam waktu dekat atau masih lama," tuturnya.
Lanjut Bayu, jika izin PKKPRL telah keluar, dirinya tetap menekankan jaminan keleluasaan para nelayan dalam melaut. ’’Kan sudah digaransi dan tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Karena itu jadi landasannya maka kewajiban negara untuk membantu nelayan mencari ikan, membantu nelayan tidak ada halangan dalam melaut," ungkapnya.
"Maka wajib setiap warga negara baik corporate maupun nelayan harus tertib aturan. Kalau belum jangan dulu. Setelah keluar izin harus sesuai misal izin 1 meter, jangan yang dipasang 10 meter," sambungnya.
Pada kesempatan tersebut, dirinya menyebut pemasangan jaring penghalau sampah itu jangan sampai mengganggu aktivitas para nelayan dalam mencari ikan.
Sebelumnya, Kepala Satker PSDKP Lempasing Emy Rimadhani mengatakan hasil tinjauan tim ke lapangan terkait jaring penghalau sampah telah disampaikan ke pusat.
’’Sesuai dengan data yang sudah diinfokan oleh tim yang turun Jumat kemarin mas. Sudah disampaikan ke pusat juga terkait kondisi riil di lapangan dan rekomendasi dari tim yang turun," ujar Emy saat dihubungi Radarlampung.co.id, Senin (20/1).