RAHMAT MIRZANI

Gadaikan Motor Teman, Uangnya Dibelikan Ban

GUNUNGSUGIH - Seorang pekerja tambal ban di rest area Tol Km 116B Lampung Tengah (Lamteng) membawa kabur motor temannya. Pelaku berinisial AS (31), warga Kampung Bumiraharjo, Kecamatan Bumiratunuban, Lampung Tengah, kemudian diamankan pada Selasa (12/9). Motor korban digadaikan seharga Rp2 juta, lalu dibelikan 7 ban bekas untuk lapak tambal ban miliknya.

Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan saat ditangkap, tersangka ternyata terlibat dalam dua kasus. “Setelah menggelapkan motor temannya, pelaku ini juga ternyata diduga mencuri HP di wilayah yang sama,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (30/11). Iptu Roma menjelaskan, kasus pelaku dimulai pada September lalu, AS mendatangi korban untuk meminjam motor. Motor yang diincar pelaku merk Honda BeAT warna putih BG 6819 YAD milik ibu rumah tangga bernama Nurhalimah (36).

Korban tinggal di rumah kontrakan di Dusun VI Bumiayu, Kampung Bumiraharjo, Kecamatan Bumiratu Nuban. “Alasan pelaku meminjam motor, untuk mengambil mobil di daerah Wates. Karena korban kenal, motor akhirnya dipinjamkan,” ujar kapolsek. Pelaku lalu menghilang selama 20 hari dan membuat korban panik. Ternyata, motor senilai Rp10 juta yang dibawa kabur pelaku, digadai kepada warga Trimurjo seharga Rp2 juta

Uang tersebut dibelikan 7 ban tronton untuk stok bengkelnya di Rest Area KM 166B. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Bumiratu Nuban. Menyikapi kasus tersebut, polisi langsung penyelidikan terhadap pelaku. Setelah diidentifikasi, ternyata pelaku terjerat dua kasus sekaligus. Dengan bukti laporan penggelapan pasal 378 dan atau 372 KUPidana. Kemudian laporan kasus pencurian HP pasal 363 KUHPidana pada 26 November 2023. “Pada Rabu (29/11) kami dapatkan identitas dan lokasi pelaku, lalu tim kemudian bergerak melakukan penangkapan,” katanya.

Pukul 14.00 WIB, pelaku ditangkap dan diamankan, tak jauh dari rumahnya. Sebanyak 7 ban mobil tronton, serta STNK-BPKB motor korban pun diamankan sudah diamankan menjadi barang bukti. Kini polisi sedang melakukan pengembangan 2 kasus yang dilakukan oleh tersangka AS. “Tersangka diancam hukuman oenjara maksimal 7 tahun,” tandasnya. (rls/c1/nca)

Tag
Share