Bawaslu Header

Beli Pertalite tanpa QR Code Dibatasi Maksimal 20 Liter

Dinas ESDM Lampung meninjau penerima QR code pertalite di beberapa SPBU yang ada di Lampung, Senin (2/12).-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA -

BANDARLAMPUNG – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lampung meninjau penerima QR code pertalite di beberapa SPBU yang ada di Lampung, Senin (2/12).

Dari pantauan Radar Lampung, salah satu SPBU yang didatangi Dinas ESDM Lampung adalah SPBU 24.351.126 di Jl. P. Antasari, Bandarlampung.

Di sana, SPBU tersebut masih melayani pembelian pertalite untuk kendaraan roda empat yang belum memiliki QR code dengan dilakukan pembatasan maksimal pembelian 20 liter.

Kabid Energi Dinas ESDM Lampung Sopan Sopian Atiek mengatakan mulai 1 Desember 2024 diberlakukan pembelian pertalite dengan QR code bagi kendaraan roda empat. Itu sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 3926 Tahun 2024 tentang Implementasi Program Subsidi Tepat JBKP Pertalite. 

“Sesuai SE tersebut pemberlakuan barcode untuk pembelian Pertalite harus sudah diberlakukan di seluruh Provinsi Lampung mulai 1 Desember 2024,” tegas Sopian Atiek.

Dari pantauan di SPBU yang ada di Jl.P.Antasari ini, Sopian Atiek menyebut bahwa sebagian besar masyarakat telah menggunakan QR Code dalam membeli Pertalite.

BACA JUGA:InJourney Airports Turunkan Biaya Layanan Penumpang

Namun, kata Sopian Atiek, ada kebijakan bagi kendaraan roda empat yang belum memiliki QR Code Pertalite masih diperbolehkan membeli Pertalite maksimal 20 liter atau Rp 200 ribu. “Sebenarnya ini tidak sesuai dengan surat edaran gubernur, kalau SE gubernur ini berlaku se-Provinsi Lampung,” ucapnya.

“Mungkin ada pertimbangan lain dari Pertamina. Karena kemarin disampaikan (Pertamina Patra Niaga, red) baru 62 persen yang punya QR Code  Pertalite,” sambungnya.

Disampaikan Sopian Atiek, jika berkaca pada saat penerapan QR Code pembelian solar beberapa waktu, beberapa full QR Code pembelian solar saat kendaraan yang telah memiliki QR Code mencapai 90 persen.

“Dulu kalau solar kita berlakukan full barcode kalau sudah mencapai 90 persen. Supaya tidak terjadi antrian kalau langsung kita berlakukan. Jadi, ini bertahap. Memang ada SPBU yang sudah memberlakukan 100 persen, tapi masih ada yang belum. Contoh disini belum, artinya masih bisa beli di maksimal 20 liter,” ujarnya.

Lanjut Sopian Atiek, sesuai arahan Pj. Gubernur dalam penerapan QR Code Pertalite ini, turut mempertahankan kondisi yang ada dilapangan dan dilakukan bertahap.

BACA JUGA:Kunjungan Wisman ke RI Turun per Oktober 2024

“Artinya kalau memang tidak memungkinkan maka kita masih berikan kelonggaran sampai pendataan yang 62 persen sudah di 90 persen karena kita takut ada antrian panjang dan gejolak di masyarakat,” ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan