Pemerintah Perpanjang Insentif Perumahan dan Kendaraan Listrik

JELASKAN KPR: Sales marketing saat menjelaskan KPR subsidi di kawasan Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat.-FOTO DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM -

JAKARTA – Pemerintah berencana melanjutkan beberapa insentif pajak prioritas pada 2025. Usulan itu dibahas dalam rapat koordinasi terbatas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama tujuh kementerian dalam lingkup koordinasi Kemenko Perekonomian di Hotel Four Seasons, Jakarta.

’’Kemudian usulan dilanjutkan agar segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga belum bisa menyebut sampai kapan perpanjangan itu. Juga bagaimana teknis dari insentif tersebut.

Airlangga memerinci, sejumlah insentif prioritas yang tengah diusulkan untuk diperpanjang adalah pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) dan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB), PPN DTP untuk properti, hingga program pembiayaan seperti kredit usaha rakyat (KUR), KUR alsintan, dan kredit revitalisasi industri padat karya.

BACA JUGA:Sepi Peminat, Apple Kurangi Produksi iPhone 16

Sebelumnya, sektor properti mendapatkan PPN DTP sebesar 100 persen atau bebas PPN untuk pembelian rumah dari dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Kebijakan itu berakhir pada 31 Desember 2024.

Kemudian adapun insentif kendaraan listrik alias electric vehicle (EV) yang sudah diberikan pemerintah adalah pemberian subsidi sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian motor listrik dan konversi motor listrik. Untuk mobil listrik, insentif itu berupa pembebasan pajak bea masuk, pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) hanya 1 persen yang seharusnya sebesar 11 persen dari harga jual.

Airlangga menjelaskan, pemberian insentif itu merupakan langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. Saat ini, daya beli masyarakat masih relatif rendah. ”Sehingga, kita perlu memacu untuk pertumbuhan (daya beli) itu dengan insentif terkait dengan PPN DTP dan pembebasan PPnBM,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, Kemenkeu telah memperpanjang masa berlaku tax holiday hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 yang merevisi PMK 130/2020.

Terkait dengan perpanjangan tax holiday tersebut, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyebut kebijakan tersebut amat penting bagi investasi. ”Karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang penting, proporsinya sangat besar terhadap investasi masuk itu kurang lebih di atas 25 persen,” ungkapnya. (jpc/c1)

 

Tag
Share