KPK Ingatkan Laporan LHKPN untuk Staf Khusus dan Utusan Presiden, Termasuk Raffi Ahmad dan Gus Miftah
KPK tegaskan kewajiban laporan harta kekayaan bagi penasihat dan staf khusus presiden untuk mendukung prinsip good governance.-FOTO IST-
RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penasihat, utusan, serta staf khusus presiden yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024, posisi ini memiliki fungsi strategis.
Budi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap LHKPN merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, sebagai implementasi prinsip good governance.
Penasihat dan utusan khusus setingkat menteri serta staf khusus setara pimpinan tinggi madya diwajibkan untuk melaporkan LHKPN sesuai UU Nomor 28 tahun 1999.
KPK berencana berkoordinasi dengan Sekretariat Negara untuk membahas lebih lanjut mengenai hal ini.
Sebelumnya, Raffi Ahmad dan Gus Miftah telah dilantik sebagai utusan khusus presiden pada 22 Oktober 2024, disusul Yovie Widyanto yang menjadi staf khusus di bidang ekonomi kreatif. (disway/abd)