Pencatutan Identitas Nasabah, Kejari Periksa 14 Saksi

ILISTRASI FOTO GEDUNG KEJARI: Kejari Bandar Lampung terus mendalami kasus pencatutan identitas nasabah Bank BRI yang menimpa ratusan warga.-FOTO IST -

BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mulai memeriksa kasus dugaan pencatutan identitas sebagai nasabah Bank BRI yang terjadi pada program KECE (Kredit Rakyat) dan KUPRA (Kupedes Rakyat). Kasus ini diduga menimpa ratusan warga Kelurahan Gunung Sari.

Kasus ini kini memasuki babak baru dengan 14 saksi telah diperiksa, terdiri dari pihak internal bank dan sejumlah debitur. Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi sedang dilakukan untuk mengungkap dugaan kerugian negara yang mungkin terjadi.

"Saat ini, penyelidikan masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi, termasuk empat orang dari pihak internal bank dan sepuluh nasabah," kata Angga. 

BACA JUGA:Hasil Uji Syslab Keluar, Water Station KAI Divre IV Tanjungkarang Layak Konsumsi

Ia juga menambahkan bahwa proses pemeriksaan akan terus berlangsung secara maraton untuk mendalami jumlah korban dan kerugian yang dialami.

Namun, Angga belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai jumlah kerugian yang dialami para korban, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan.

Diketahui, sebanyak 132 warga Kelurahan Gunung Sari tercatat sebagai korban pencatutan identitas sebagai nasabah Bank BRI pada program KECE dan KUPRA. 

Mereka diduga ditipu oleh empat orang komplotan yang bertindak sebagai calo, dengan janji dapat mencairkan pinjaman bank.

Para korban mengaku telah menyelesaikan persyaratan peminjaman dengan nilai bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 100 juta. 

Namun, uang pinjaman yang dijanjikan tak pernah mereka terima. Selain itu, para korban juga tidak memiliki buku rekening atau PIN ATM setelah proses pencairan dilakukan. 

Korban kredit fiktif dilaporkan ke Polda Lampung terkait kasus dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menilai laporan itu bagian dari upaya kriminalisasi. 

Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi membenarkan salah seorang warga Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, yang menjadi korban kredit fiktif dilaporkan ke Polda Lampung terkait kasus dugaan Undang-Undang ITE. ’’Sudah menerima surat panggilan klarifikasi dari Polda Lampung untuk diminta klarifikasi pada 3 Oktober 2024,’’ katanya. 

Sumaindra menyatakan laporan itu bagian dari upaya kriminalisasi terhadap korban kredit fiktif yang sedang bersuara dan memperjuangkan haknya. ’’Tidak terlampir nama yang melaporkan warga korban kredit fiktif tersebut,’’ ujarnya

Sumaindra menyatakan, pihaknya mendorong Polda Lampung untuk mengejar basis fakta sesuai dengan mandat SKB 3 Menteri terkait penggunaan pasal-pasal di UU ITE.

Tag
Share