KPU Segera Petakan TPS Rawan Banjir
Radar Lampung Baca Koran--
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera memetakan tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan banjir dan terjadi bencana alam. Juga mencari alternatif tempat yang lebih aman pada musim hujan.
’’Kami akan berkoordinasi dahulu dengan berbagai pihak. Salah satunya BPBD Kudus guna mengetahui TPS yang berada di daerah rawan bencana alam,” kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol.
Beberapa waktu lalu, kata dia, memang sudah ada langkah antisipasi terhadap TPS yang berada di daerah rawan banjir.
Ahmad mengatakan bahwa pihaknya akan mencarikan alternatif tempat yang lebih aman dari potensi bencana alam, mengingat pada hari-H pemungutan suara, 27 November 2024, memasuki musim hujan.
“Antisipasinya selain potensi bencana banjir, juga bencana tanah longsor dan lainnya,” kata Ahmad.
Ia lantas menyebut lokasi yang berada di daerah rawan tanah longsor seperti Desa Menawan dan Rantau. Sementara itu, daerah rawan banjir seperti Desa Jetis, Goleng, Dukuh Karangrowo, dan Payaman.
Kepala BPBD Kudus Mundir menyatakan siap berkoordinasi soal lokasi TPS di daerah rawan bencana.
Akan tetapi, kata Mundir, berdasarkan pengalaman Pemilu 2024 yang juga bertepatan musim hujan, tidak ada TPS yang harus pindah lokasi.
Meskipun demikian, kata dia, langkah antisipasi memang bisa dilakukan oleh KPU Kabupaten Kudus dengan menyediakan lokasi alternatifnya.
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 di Kabupaten Kudus sebanyak 642.405 orang yang tersebar di 1.160 TPS, 132 desa/kelurahan.
Sebelumnya, Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Identifikasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rawan pada Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Lampung melalui jajaran pengawas sampai pada tingkatan kelurahan/desa (PKD) di 15 kabupaten/kota telah melakukan identifikasi atas 25.285 TPS yang ada di Lampung. Hasilnya hampir 15 ribu TPS masuk kategori rawan lantaran variabel penggunaan hak pilih.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan TPS yang masuk kategori rawan dengan merujuk pada 7 variabel dengan 22 indikator. Di antaranya terdapat daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah tidak memenuhi syarat/TMS (meninggal dunia, alih status TNI/Polri) di 6.241 TPS, terdapat pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 3.843 TPS, terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK) 1.045 TPS, dan terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas sebanyak 3.307 TPS.
Selanjutnya jumlah TPS rawan dengan variabel keamanan. Yaitu memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS jumahnya 88 dan memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu sebanyak 78 TPS.