Polisi Dalami Laporan Santri Pasca Penarikan Paksa Sepeda Motor oleh DC
--
KOTABUMI - Anggota Polsek Kotabumi Utara menerima laporan dari pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Riadathul Bathing terkait penarikan paksa motor milik salah satu santri oleh pihak leasing di Kotabumi, Lampung Utara.
Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Kotabumi Utara AKP Farikhin membenarkan laporan tersebut. ’’Iya, benar, kami telah menerima laporan dari pengurus ponpes terkait peristiwa penarikan sepeda motor tersebut,” ujar Kapolsek, Senin (30/9).
AKP Farikhin menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mendapatkan kejelasan terkait kasus ini.
“Pihak leasing akan kami panggil untuk memastikan apakah penarikan tersebut sudah sesuai dengan prosedur Undang-Undang Fidusia atau tidak,” tegasnya.
BACA JUGA:Realisasi PBB-P2 Enam Kecamatan Masih Rendah
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 27 September 2024 sekitar pukul 11.40 WIB saat salah satu santri, Faiz, hendak berangkat untuk salat Jumat dengan mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba, Faiz dihentikan oleh tiga orang tidak dikenal yang mengendarai mobil pick-up merk Traga dengan nomor polisi B 9706 KAX.
Santri tersebut diminta membuka jok sepeda motornya, kemudian salah satu pelaku mencocokkan nomor rangka sepeda motor tersebut. Setelah mencocokkan, Faiz diminta meninggalkan sepeda motornya dan diantar ke masjid oleh pelaku.
Sepeda motor yang diambil adalah Honda Type H1B02N4110 A/T berwarna biru dengan nomor polisi BE 4087 KW, atas nama Agus Hartadi. Sepeda motor tersebut dibuat pada tahun 2022.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami meminta semua pihak mempercayakan proses hukum kepada pihak berwajib. Yakinlah, hukum akan ditegakkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkas AKP Farikhin. (ozy/c1/abd)