Motor untuk ke Ladang Pun Hilang Dicuri, Polsek Gunungpelindung Tangkap Pelakunya
Motor untuk ke ladang juga dicuri-Foto ist-
SUKADANA - Sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian, ditemukan warga, di areal perkebunan.
Kapolres Lampung Timur (Lamtim) AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Gunungpelindung AKP Suheri, pada Kamis 18 September 2024 menjelaskan tersangka pencurian tersebut adalah IS (41) warga Kecamatan Gunungpelindung.
Berdasarkan informasi pihak kepolisian, peristiwa pencurian motor yang terjadi pada Rabu 17 September 2024, menimpa SP (59) warga Kecamatan Gunung Pelindung.
Motor merk Yamaha Vega dengan nomor polisi A 2355 VI yang diletakkan di pinggir sawah, hilang dibawa kabur pelaku pencurian, saat korban sedang beraktifitas menyemprot sawahnya.
Korban yang menyadari telah menjadi sasaran pencuri, segera melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke Polsek Gunungpelindung.
Petugas kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, pada Kamis (18/9), menerima informasi tentang keberadaan motor korban, di areal perkebunan, tidak jauh dari lokasi pencurian.
Polsek Gunungpelindung, bersama aparatur desa dan masyarakat, kemudian melakukan proses pemantauan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku, saat akan mengambil motor hasil curiannya.
Tersangka berikut barang bukti satu unit motor merk Yamaha Vega, selanjutnya segera dibawa ke Mapolsek Gunungpelindung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku curanmor juga dilakukan Polsek Batanghari Nuban. Kapolsek Batanghari Nuban AKP Dian Andika, pada Kamis (18/9) menyampaikan tersangka adalah FF (32) warga Terbanggibesar, Lampung Tengah.
Tersangka pada Agustus lalu, diduga terlibat dalam aksi pencurian motor Yamaha Vixion BE 4527 IA, milik PA (21) warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur. Aksi kejahatan diduga nekat dilakukan tersangka saat korban sedang tidur, di rumah kerabatnya.
Petugas kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di Lampung Tengah, tanpa perlawanan.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa Sepeda Motor Yamaha Vixion, berikut Dokumen kendaraannya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat,” ungkap kapolsek.(rls/nca)