RAHMAT MIRZANI

Kasus Korupsi KUR, Eks Mantri BRI Dituntut Jaksa 7,5 Tahun

--

BANDARLAMPUNG - Mantan mantri Bank BRI Cabang Untung Suropati Bandarlampung Ari Yanto dituntut jaksa 7 tahun dan 6 bulan kurungan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Jaksa penuntut umum Kejari Bandarlampung menyatakan terdakwa Ari Yanto bersalah korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan modus memalsukan identitas nasabah untuk meminjam uang dengan total Rp 1,2 miliar.

Sidang perkara korupsi penyaluran dana KUR BRI dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Rabu pagi, 11 September 2024.

Jaksa Penuntut Umum Tegar Satria Mandala dalam pembacaan tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Ari Yanto yang merupakan mantan mantri di bank BRI ini bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Modus yang dilakukan terdakwa dengan cara mengajukan kredit fiktif dengan merekayasa usaha kurang lebih 20 debitur untuk mendapatkan pinjaman kredit.

Akibat perbuatannya, tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar berdasarkan laporan hasil audit kantor akuntan publik.

Karena terbukti bersalah di persidangan, terdakwa dituntut jaksa selama 7 tahun dan 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

“Meminta majelis hakim yang mengadlili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ari Yanto dengan penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara,” ungkap jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Jaksa juga menuntut terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 1,2 miliar, dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Namun apabila harta benda tidak ada, maka diganti pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara,” sambung jaksa.

Disampaikan jaksa, hal memberatkan perbuatan Ari Yanto tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Saat penyidikan, terdakwa juga sudah menitipkan aset berupa rumah yang nantinya dilelang untuk menganti uang kerugian negara.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang yang diketuai Ketua Majelis Hakim Aria Veronica dan dua hakim anggota Firman Hidayat dan Heri menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa.(leo/nca)

Tag
Share