Bawaslu Siap Mediasi, PDIP Akan Tempuh Jalur Hukum
RADAR - BACA KORAN--
BANDARLAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dan PDI Perjuangan menanggapi gagalnya pasangan M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan mendaftar ke KPU Lampung Timur sebagai bakal calon bupati-wakil bupati.
Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan mengaku akan melakukan kajian atas penolakan KPU Lamtim terhadap pasangan calon (paslon) Dawam Rahardjo-Ketut Erawan.
’’Kalau paslon mengajukan upaya hukum ke Bawaslu, kami akan kaji. Bawaslu membuka ruang untuk upaya itu," ujarnya.
Bahkan, sambung Gistiawan, pihaknya siap memediasi Dawam-Ketut soal pendaftaran yang ditolak oleh KPU Lamtim.
BACA JUGA:Gagal Daftar, Simpatisan Dawam-Ketut Geram
’’Pasca penolakan ini, kami persiapan di internal Bawaslu Lampung Timur jika ada upaya hukum," ucapnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Lamtim Lailatul Khoiriah mengatakan KPU telah melaksanakan tugas sesuai aturan terkait pendaftaran calon.
Mengenai kepastian berkas Dawam Rahardjo-Ketut Erawan apakah diterima, Lailatul mengatakan berkas telah diterima pada Rabu (4/9) malam. ’’Kami memastikan dalam pelaksanaan penerimaan bakal calon kepala daerah yang dilakukan sesuai tahapan terhitung sejak 27–29 Agustus 2024 hingga masa perpanjangan pendaftaran pada 2–4 September pukul 23.59 WIB," katanya.
Namun berdasarkan aturan, berkas pasangan calon tersebut dinyatakan tidak lengkap oleh KPU Lamtim. ’’Jadi berkas telah diterima, tetapi ada yang kurang dan tidak terpenuhi syarat pencalonan," katanya.
Terkait temuan Bawaslu dalam proses pendaftaran, Lailatul menegaskan tengah melakukan penelusuran. ’’Ini masih kami kaji. Dalam waktu dekat Bawaslu merilis berita acara apakah ada pelanggaran atau tidak," tuturnya.
Sementara, Ketua KPU Lamtim Wasiyat Jarwo Asmoro angkat bicara terkait hal tersebut. Menurut dia, PDI Perjuangan telah terdaftar mengusung paslon Ela Siti Nuryamah dan H. Azwar Hadi bersama 8 partai politik lainnya.
Ditambahkannya, sesuatu aturan KPU pada pasal 11 bahwa partai politik hanya bisa mengusulkan satu pasangan calon. ’’Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon," ungkap Wasiyat.
’’Atas aturan tersebut, maka KPU Kabupaten Lampung Timur tidak dapat memproses pendaftaran pasangan calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan," sambungnya.
Terpisah, Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDIP Lampung I Gede Sudiatmaja menilai ada dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu maupun pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU Lamtim.