Tuntutan Legalitas Mitra Ojol Dinilai Akan Berdampak Negatif

Ilustrasi aksi ojol tuntut legenda -Sumber Foto: Beritasatu.com-

JAKARTA - Pengamat ekonomi nilai tuntutan legalitas pekerjaan ojek online (ojol) dan kurir akan berdampak negatif terhadap pekerja itu sendiri.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.

"Saya paham tuntutan mereka dan juga akan mengarah kepada status pekerja bagi driver ojek online, sehingga bisa mendapatkan hak yang mereka tuntut," ujar Nailul, Jumat (30/8).

Namun, Nailul menyoroti masalahnya adalah ketika statusnya pekerja, maka bentuk kontraknya bukan sebagai pekerja gig lagi. 

BACA JUGA:Lamborghini Invencible Seri Langka, Terakhir Gunakan Mesin V12 Naturally Aspirated

"Mereka (ojol dan kurir, red) dapat kehilangan fleksibilitas pekerjaan dan sebagainya," ucapnya.

Nailul menambahkan, formalisasi ojol dan kurir bisa menjebak para pengemudi ojol pada pekerjaan dengan kualitas rendah tanpa ada kesepakatan untuk mengembangkan kemampuannya.

Oleh karena itu, masalah sebenarnya adalah bukan di dalam status sebagai angkutan umum. Sebab, sejak awal tidak ada permasalahan tentang status angkutan umum atau bukan di ojek pangkalan.

Sementara, isu legalisasi ojol tersebut sudah bergulir sejak 2023 lalu, ketika Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengajukan draf Permenaker Ojek Online. 

BACA JUGA:Lantik Dua Wadir RSUDAM, Pj. Gubernur Samsudin Warning Peningkatan Pelayanan Publik

Sebab saat itu, mayoritas pengemudi ojol menolak pembatasan jam kerja maksimal 12 jam.

"Pembatasan jam kerja akan merugikan kami, karena tidak fleksibel," kata Ketua Umum Gograber Indonesia Ferry Budhi saat melakukan aksi demo di depan gedung Kemenaker, Jakarta beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, setuju jika status dan segala ketentuan tentang ojol, termasuk soal kesejahteraan pengemudi ojol, diatur dalam landasan hukum setingkat undang-undang.

"Satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk diberlakukan, kami juga sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para ojol," kata Budi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan