Penyelundupan Ratusan Kulit Ular Piton dari Pekanbaru Digagalkan

--FOTO ISTIMEWA

LAMSEL - Penyelundupan ratusan kulit ular piton digagalkan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Badan Karantina Indonesia (Barantin). Kulit ular piton ini diangkut dari Pekanbaru, Riau, menuju Tangerang menggunakan truk tronton tanpa dokumen yang sah.
 
Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengungkapkan bahwa penyelundupan ini terungkap saat pemeriksaan rutin oleh tim gabungan. 
 
"Dalam operasi ini, kami menemukan karung goni berisi kulit ular yang tidak dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan lainnya. Ini adalah hasil sinergi yang baik antara Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni," jelasnya.
 
Kasatpel Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Akhir Santoso menambahkan bahwa operasi berlangsung pada Minggu (28/7).
 
"Pada pukul 12.00 WIB, petugas menemukan enam ratus lembar kulit ular piton dalam truk tronton bernomor polisi B. Sopir truk tersebut tidak melaporkan muatan ini kepada petugas karantina," kata Akhir Santoso.
 
Sopir truk berinisial S, kata Akhir Santoso, saat ini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. ''Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap lalu lintas produk hewan harus dilengkapi dokumen resmi," ungkapnya. (rls)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan