RAHMAT MIRZANI

Modus Pinjam ke Pasar, Motor Korban Dibawa Kabur

Pelaku yang diringkus atas kasus penggelapan. -Foto Polsek Seputih Surabaya-

GUNUNSGUGIH - Pelaku berinisial ZKR alias Uyung (46) nekat membawa kabur motor Erix Irawan (19) dengan modus meminjam untuk pergi ke pasar yang ada di wilayah Kampung Gaya Baru, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Senin (8/7) lalu.

Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, setelah ZKR dilaporkan oleh korban, pelaku kemudian berhasil diamankan polisi hari Rabu 24 Juli 2024. Sekitar pukul 17.00 WIB.

Dia mengatakan, pelaku ZKR adalah warga Dusun IV Kampung Gaya Baru Dua, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

"Tim menangkap tersangka saat kabur membawa motor korban ke Kampung Hasanbulan, Kecamatan Dentetaladas, Tulangbawang," kata Iptu Jufriyanto dalam keterangan resminya.

Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika korban didatangi ZKR hari Senin (8/7), sekira jam 07.00 WIB.

Kepada korban , ZKR mengatakan ingin meminjam motor Honda Beat warna Putih Hitam plat BE 2780 GAF dengan alasan hendak ke pasar.

Namun, kata kapolsek, setelah 7 jam korban meminjamkan motornya, pelaku tak kunjung kembali.

"Di hari berikutnya korban berusaha mendatangi ke rumah Tersangka namun Tersangka tidak pernah ada di rumah," ujarnya.

Kapolsek mengatakan, akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Seputih Surabaya.

Kapolsek menambahkan, kini ZKR alias Uyung telah diamankan di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ZKR dijerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana.

"Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.(rls/nca)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan