Bawaslu Header

Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun

DIVONIS 20 TAHUN: Fajar Reskianto (25), kurir narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungkarang, Selasa (14/11). -FOTO RIZKY PANCANOV -

BANDARLAMPUNG - Fajar Reskianto (25), kurir narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/11).

Fajar terbukti bersalah lantaran membawa 21 kilogram sabu-sabu (SS). Majelis hakim yang diketuai  Hendro Wicaksono memvonis Fajar dengan penjara selama 20 tahun. 

Fajar terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. ’’Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fajar Reskianto selama 20 tahun,” tegas Hendro. 

Selain divonis hukuman penjara, terdakwa Fajar Reskianto diberikan hukuman tambahan berupa denda Rp2 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. 

Hal-hal yang memberangkatkan dalam pertimbangan hakim, terdakwa melanggar peraturan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan perbuatan terdakwa juga dapat merusak generasi muda jika SS itu berhasil diedarkan. 

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana penjara seumur hidup. Atas vonis hakim ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. 

Diketahui, Fajar Reskianto dalam dakwaan jaksa disebut pada 2022 pergi ke Bandung bersama Andre (DPO). Kemudian ia dikenalkan dengan orang yang bernama Beni (DPO). Beni menawarkan kepada Fajar untuk menjadi kurir SS. 

Kemudian pada Juli 2022, Fajar menghubungi Beni dan tertarik menjadi kurir SS. Kemudian Fajar men-download aplikasi BBM. Lalu meng-initve PIN BBM The Secret alias Koko Malaysia yang merupakan gembong narkoba Fredy Pratama jaringan internasional. 

Fredy Pratama membuatkan KTP palsu untuknya atas nama Faisal. Pada 24 Maret 2023, ia diperintah The Secret atau Fredy Pratama untuk berangkat ke Lampung. Selanjutnya Fredy meminta agar Fajar berhubungan dengan Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias Kif sebagai operator. Fajar dijanjikan akan diberi Rp150 juta sebagai upah mengantarkan SS. 

 

Pada Rabu, 29 Maret 2023, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap Fajar berbekal informasi masyarakat. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu tas ransel semi koper warna hitam berisikan 13 bungkus kopi warna hitam berisikan narkotika jenis SS dan satu tas selempang warna hitam berisikan 8  bungkus kopi warna hitam berisikan narkotika jenis SS di salah satu kamar hotel di Bandarlampung tempat Fajar menginap. (nca/c1/ful)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan