Aleg Terpilih dari Dua Parpol di Lampung Masih Nihil Setor TT LHKPN KPK
Ilustrasi LHKPN-FOTO TANGKAPAN LAYAR -
Dia hanya menyatakan KPU masih akan menunggu. “Ya kita lihat nanti sampai masa pelantikan. Kan semoga saja melaporkan semua kan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 menegaskan LHKPN calon anggota dewan terpilih harus disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Jika tidak, maka KPU bisa tidak mencantumkan nama yang bersangkutan sebagai calon anggota dewan terpilih yang harus dilantik. Afif juga sudah meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar memantau status pelaporan calon anggota dewan terpilih di laman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (abd)
Progres Penyerahan TT LHKPN Calon Anggota Terpilih DPRD Lampung per Selasa 2024:
Nomor Parpol Sudah Belum Total
1. PKB 3 8 11
2. Gerindra : - - -
3. PDIP : 8 3 13
4. Golkar : - - -
5. NasDem : 9 1 10
6. PKS : 7 0 7
7. PAN : 8 0 8