RAHMAT MIRZANI

Pembangunan 3.180 Unit Perumahan Rakyat Dilanjutkan

Wisma Perumnas. -FOTO ANTARA -

JAKARTA - Perum Perumnas mengajukan penyertaan modal negara (PMN) tunai senilai Rp1 triliun untuk tahun anggaran 2025. Dana PMN tersebut akan diperuntukkan untuk melanjutkan dan menyelesaikan beberapa proyek perumahan rakyat yang tersebar di beberapa kota, terutama di area yang terdapat backlog perumahan.

Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro menjelaskan bahwa suntikan dana berupa PMN Tunai diperlukan Perumnas guna terus menjalankan penugasan dari pemerintah. Seperti diketahui, Perumnas adalah satu-satunya BUMN pengembang untuk membangun dan menyediakan kawasan perumahan khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

’’Pengajuan PMN tunai sebesar Rp1 triliun ini akan kami pergunakan untuk melanjutkan persediaan yang ada, sehingga memang fokus Perumnas kedepannya adalah menyelesaikan proyek existing menjadi kawasan perumahan yang layak huni bagi masyarakat,” ujar Budi setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI di DPR RI Jakarta, Senin (8/7).

 

Budi menyampaikan, secara keseluruhan suntikan dana pengajuan PMN 2025 ditujukan untuk menyelesaikan pembangunan hunian sebanyak 3.180 unit. Terdiri atas perumahan terintegrasi transportasi umum, persedian kluster baru/extension, dan persedian kavling di Jabodetabek, Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan pembangunan rumah susun Milenial Kemayoran.

BACA JUGA:Asosiasi Tekstil Minta Kemenperin dan Kemendag Hentikan Perdebatan Aturan Impor

Lebih lanjut dia mengatakan, Perumnas sebagai korporasi tidak bisa bergerak sendiri. Dalam penyediaan hunian masyarakat dan mengurangi angka backlog hunian di Indonesia, Perumnas butuh keterlibatan pemerintah dan stakeholder untuk mengakselerasi penyelesaian pembangunan hunian tersebut.

 

Perumnas punya komitmen dalam mengoptimalkan perannya sebagai pengembang hunian masyarakat. Selain itu, juga terus berupaya untuk bertransformasi dengan melakukan penguatan model bisnis seperti arahan Menteri BUMN Erick Thohir.

 

Yaitu, pada kebijakan pengadaan tanah melalui revitalisasi rumah susun eksisting dan kerja sama pengembangan lahan idle milik pemerintah/BUMN/Bank Tanah. Bersamaan dengan itu pula, turut dilakukan kebijakan refinancing dan kebijakan produk yang memfokuskan pengembangan hunian diantaranya adalah yang terintegrasi dengan transportasi.

 

Karena itu, tujuan penggunaan PMN yang diajukan untuk pembangunan di lahan/proyek pada area-area terdapat backlog perumahan, pembangunan perumahan yang terintegrasi dengan transportasi umum, pengembangan ekosistem kawasan (termasuk sarana dan prasarana) yang dapat memenuhi kebutuhan konsumen dan meningkatkan daya jual Perumnas. Juga menstimulus pertumbuhan perekonomian masyarakat sekitar dan  penyelesaian persediaan.

BACA JUGA:Menteri ESDM Bantah Rencana Pembatasan BBM Mulai 17 Agustus

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan