Asosiasi Tekstil Minta Kemenperin dan Kemendag Hentikan Perdebatan Aturan Impor
ANCAMAN PHK: Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia meminta kepada Kemendag dan Kemenperin agar tidak mendebatkan aturan impor. Hal itu justru membuat industri tekstil semakin terpuruk. -FOTO ILUSTRASI DOK RADAR SOLO-
RDPU tersebut dalam rangka mendengar masukan sekaligus strategi yang perlu dihadapi imbas tingginya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Heryadi menjelaskan jumlah serapan tenaga kerja di Industri TPT tersebut terus menurun. Saat ini jumlahnya mendekati 3 juta orang, menurun dibandingkan 2019 yang pernah menyerap hingga 3,5 juta orang.
“Seiring dengan kondisi geopolitik global saat ini keberlangsungan Industri TPT masih terus menghadapi berbagai ancaman, utilisasi industri TPT di sektor hulu maupun hilir terus menurun,” ujar Bambang selaku pimpinan RDPU.
BACA JUGA:Program Jumat Berkah PLN Sentuh 1400 Penerima Manfaat di Lampung
Gelombang PHK di industri TPT ini juga terkait dengan adanya ketidakefisienan terhadap produktivitas atau running capacity di bawah 50 persen. Harga beberapa komponen produksi terus meningkat ditambah lagi ketergantungan impor yang tinggi menyebabkan daya saing industri TPT semakin rendah.
Berdasarkan data dari API, di pusat-pusat industri TPT yang berlokasi di Jawa Barat dan Jawa Tengah, total PHK terjadi sejak awal tahun hingga akhir 2023 mencapai 7.200 tenaga kerja.
Pada periode januari hingga Mei 2024, korban PHK di industri TPT semakin bertambah sekitar 3.600 tenaga kerja. Sehingga total secar akeseluruhan ada sekitar 10.800 tenagha kerja yang terkena PHK.(disway/nca)