RAHMAT MIRZANI

Nafsu Tak Tertahankan, Modusi Korban ke Kebun Singkong Lalu Antar Pulang

AMANKAN PELAKU: Aparat Polres Tubaba mengamankan PS (40) pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. -FOTO IST -

Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana "Persetubuhan Anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. \

Sebelumnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pesisir Barat mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak Januari–November 2023 mencapai 38 kasus. Jumlah ini menurun dibanding 2022 yang sebanyak 42 kasus.

Kepala DP3AKB Pesbar Budi Wiyono melalui Koordinator Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyediaan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Nining Santi Suarti mengatakan jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak di Pesbar tahun ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

’’Meskipun jumlah kasusnya menurun, pada 2023 kasus persetubuhan anak di bawah umur cukup tinggi. Tercatat ada 12 kasus. Artinya mendominasi dari kasus lainnya,” kata Nining.

Nining melanjutkan, kasus kekerasan lain, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual, dan pencabulan masing-masing terdapat tiga kasus. ’’Kemudian bullying dan ITE masing-masing ada satu kasus. Selain itu, penganiayaan terdapat delapan kasus dan kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) terdapat tujuh kasus,’’ ujarnya.

Dengan banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pesbar ini, kata Nining,  tentunya DP3AKB akan terus memaksimalkan pendampingan terhadap dalam semua kasus. ’’Baik korban maupun pelaku yang memang masih di bawah umur,” jelasnya.

Nining menjelaskan, pendampingan yang masih terus dimaksimalkan adalah pendampingan di bidang hukum dan pendampingan psikologis terhadap korban. ’’Bahkan untuk pendampingan psikologis, kita melibatkan psikolog klinis yang ada di Bandarlampung. Mengingat sebelumnya pernah terjadi terhadap beberapa anak yang menjadi korban persetubuhan sehingga harus dirujuk ke psikolog klinis di Bandarlampung untuk mendapatkan penanganan psikologis secara maksimal terhadap anak yang menjadi korban tersebut. Banyak anak-anak yang menjadi korban persetubuhan mengalami trauma,’’ ujarnya. 

Jika tidak ada penanganan psikologis secara maksimal, lanjut Nining, dikhawatirkan akan berdampak terhadap kondisi mental ata (fei/c1/abd)

 

Tag
Share