RAHMAT MIRZANI

Hingga Juni Pemkot Bantu Uang Duka kepada 1.900 Orang

Kepala Dinas Sosial Bandarlampung, Aklim Sahadi. --

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Dinas Sosial menyebut program bantuan santunan duka untuk warga Kota Tapis Berseri masih ada hingga saat ini, Rabu 10 Juli 2024.

Kepala Dinas Sosial Bandarlampung Aklim Sahadi menjelaskan hingga saat ini Pemkot masih mempunyai program santunan duka untuk masyarakat ýang mengalami musibah.

"Masih ada, dari sejak zamanya Pak Herman HN (2011, red) ýang Rp300 ribu, kemudian naik lagi sampai sekarang ibu Wali Kota nilainya Rp1 juta santunannya untuk warga Bandarlampung ýang meninggal dunia," kata Aklim.

Menurutnya, santunan tersebut bisa didapatkan apabila ada salah satu anggota keluarg yang tertimpa musibah atau meninggal dunia.

"Caranya hanya informasikan ke RT, urus surat kematiannya ke kelurahan, bawa ke Disdukcapil dan nanti keluar sertifikatnya. Lalu didaftarkan melalui website kemudian diverifikasi lalu ditransfer," ungkapnya.

Namun, terkait berapa banyak jumlah anggaran santunan untuk masyarakat itu, pihaknya tidak mengetahui.

"Kalau berapa anggarannya saya kurang paham itu ada di BKAD," tandasnya. 

Sedangkan, dari dana APBD yang tertera, Pemkot Bandarlampung menganggarkan dana santunan kematian tersebut senilai Rp6 miliar lebih.

Kepala BKAD Kota Bandarlampung M Nur Ramdhan menyebut selama tahun 2024 sudah ribuan masyarakat ýang menerima bantuan tersebut.

"Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandarlampung sampai bulan Juni 2024 sudah menyalurkan santunan uang duka sebesar Rp1,9 miliar, uang tersebut disalurkan kepada 1.900 orang," katanya.

Kata Ramdan ýang berhak mengajukan santunan tersebut adalah para ahli waris yang ditinggalkan melalui website ýang disediakan yakni https://www.sudbalam.com/pengajuan.

"Yang mengajukan permohonan itu harus ahli waris kalau sudah buka webnya, nanti ada syarat-syarat yang harus diunggah. Seperti akta (sertifikat , red) kematian dan surat keterangan kematian serta kartu keluarga,” terangnya.

Setelah pengajuan tersebut, maka akan ada tim BKAD yang bakal memverifikasinya dengan datang ke rumah ataupun kelurahan setempat jika benar maka dana tersebut bisa diproses untuk dicairkan.

Sementara itu untuk realisasi tahun lalu, dirinya menyebut ada empat ribu lebih masyarakat yang menerima bantuan santunan duka dari Pemkot Bandarlampung tersebut.

Tag
Share