Oktober, PBB Tembus Rp 4, 653 Miliar

ilustrasi PAD -freepik-

LAMBAR, RADAR LAMPUNG - Pemkab Lampung Barat tahun ini menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp4,691 miliar lebih namun hingga Selasa (24 Oktober 2023) telah terealisasi Rp4,653 miliar atau 99,18%.

“Sejauh ini untuk PBB-P2 di Lampung Barat telah terealisasi sebesar Rp4,653 miliar dari target Rp4,691 miliar. Itu artinya kekurangannya masih ada sekitar Rp38 juta lagi dan diharapkan segera dilunasi,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Selasa (24 Oktober 2023)

Okmal memaparkan, realisasi PBB-P2 sebesar Rp4,691 miliar itu bersumber dari Kecamatan Batu Ketulis Rp248 juta lebih (100%), Kecamatan Sekincau Rp279 juta lebih (100%), Kecamatan Sukau Rp230 juta lebih (100%), Kecamatan Gedung Surian Rp234 juta lebih (100%), Kecamatan Balik Bukit Rp550 juta (100%), Kecamatan Air Hitam Rp180 juta (100%).

Kecamatan Belalau Rp140 juta (100%), Kecamatan Suoh Rp296 juta lebih (100%), Kecamatan Way Tenong Rp347 juta lebih (100%), Kecamatan Sumberjaya Rp302 juta lebih (100%), Kecamatan Kebun Tebu Rp221 juta lebih (100%), Kecamatan Lumbok Seminung Rp132 juta lebih (100%), Kecamatan Pagar Dewa Rp473 juta lebih, serta Kecamatan Bandar Negeri Suoh target Rp543 juta lebih (100%). 

Selain itu, PLTA target Rp79 juta lebih (100%), PLN Rp3 juta lebih (100%), Lampung Hydro Energy Rp1,5 juta (100%), PT Tiga Oregon Putra Rp57 juta lebih (100%), dan Menara target Rp189 juta (96,74%)

“Dari 15 kecamatan di Lampung Barat tinggal satu kecamatan lagi yaitu Kecamatan Batu Brak yang belum melunasi PBB dan dari target sebesar Rp177 juta lebih baru terealisasi Rp145 juta lebih atau 81,81%,” tegas Okmal.

Terkait dengan kecamatan yang belum melunasi PBB tersebut, pihaknya berharap agar segera melunasi PBB. 

“Sebenarnya masa jatuh tempo pembayaran PBB telah berakhir tanggal 30 September 2023 namun karena masih ada yang belum lunas sehingga kita berikan toleransi dengan dilakukan perpanjangan jatuh tempo sampai dengan 31 Oktober 2023, dan apabila belum melunasi PBB terutang tersebut sampai berakhirnya masa jatuh tempo maka akan dikenakan sanksi berupa denda,” pungkas Okmal. (mlo/abd)

 

Tag
Share