Tarif Tol Surabaya–Mojokerto Naik

Ilustrasi tabel kenaikan tarif tol Surabaya.--FOTO ISTIMEWA

JAKARTA – Bulan ini, PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) bakal menerapkan skema anyar untuk tarif tol Surabaya–Mojokerto atau Tol Sumo. Penerapan sistem baru itu berlaku pada 9 Juli 2024. Penetapan tarif baru itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1306/KPTS/M/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.

 

Dalam keterangan resmi yang diterima, Direktur Utama PT JSM D. Hari Pratama menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ada regulasi yang mengatur. Yakni, sesuai Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 83 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

 

"Berdasarkan regulasi tersebut evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," kata Hari melalui keterangan resmi yang diterima di Surabaya, Sabtu (6/7).

 

 

Untuk perjalanan terjauh di sistem transaksi tertutup bagi pengguna jalan dengan kendaraan Golongan 1 dari Warugunung menuju Mojokerto maupun sebaliknya yaitu tarif semula Rp39.000 menjadi Rp43.500.

 

Sementara itu, perjalanan terjauh pada sistem transaksi terbuka dengan kendaraan Golongan 1 pada Simpang Susun Waru tarif semula Rp2.500 menjadi Rp3.000.

 

Penyesuaian tarif tol Surabaya Mojokerto itu merupakan adaptasi atau penyesuaian tarif regular dengan besaran inflasi Surabaya pada periode 1 Desember 2021 hingga 31 Januari 2024 sebesar 10,16 persen. 

 

"Besaran penyesuaian tarif sesuai dengan besaran laju inflasi dan berdasarkan hasil evaluasi atas level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM)," ujar Hari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan