Duh, Ada Jasa Konsultan Fiktif di OPD Lamsel
--
Kemudian, para PPK dan PPTK tidak optimal dalam melakukan pengendalian pekerjaan di lapangan khususnya terkait kesesuaian personel konsultan perencana dan pengawas dengan kontrak. Para penyedia jasa juga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan kontrak.
Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lamsel agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas PUPR untuk menginstruksikan PPK dan PPTK supaya meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan serta kesesuaian personel konsultan yang tertuang dalam kontrak.
Juga memproses kelebihan pembayaran biaya langsung personel jasa konsultansi sebesar Rp710.116.914 kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.
Sebelumnya, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Thamrin menegaskan bahwa temuan BPK RI perwakilan Lampung itu sudah ditindaklanjuti. “Temuan dari BPK RI itu sudah kami tindaklanjuti, karena temuannya rata-rata hanya sebatas kesalahan administrasi saja,” ungkap Thamrin, Rabu 3 Juli 2024.
Thamrin menegaskan pula, dirinya sudah meminta kepada para OPD untuk lebih cermat lagi dalam proses mengelola anggaran yang ada. “Saya sudah minta kepada seluruh OPD, khususnya yang menjadi temuan BPK RI, supaya mereka lebih cermat lagi dalam mengelola anggaran,” tandasnya. (pip/c1/fik)