Kalah Judi Online, Seorang Sopir Nekat Melukai Perutnya Sendiri, Lho Kok Bisa?
Barang bukti laporan palsu yang diamankan Polsek Labuhanmaringgai -Foto IST -
SUKADANA - Seorang sopir truk yang menjadi pemain judi online, nekat melukai perutnya sendiri, sebagai alibi untuk membuat laporan palsu, kepada pihak kepolisian.
Kapolres Lampung Timur (Lamtim) AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhanmaringgai AKP Supriyanto Husin, pada Kamis 4 Juli 2024, menjelaskan sopir truk tersebut adalah AS (24) warga Kecamatan Pasirsakti, Lamtim.
Berdasarkan informasi pihak kepolisian, tersangka AS pada akhir Juni lalu, nekat membuat laporan polisi, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), yang menimpa dirinya.
Kepada anggota Polsek Labuhanmaringgai, Tersangka melaporkan telah dirampok oleh empat orang bersenjata tajam, jenis pisau saat mengendarai truk di jalan raya wilayah Kecamatan Labuhanmaringgai.
"Tersangka awalnya menerangkan bahwa dirinya yang sedang mengendarai truk, di jalan raya, tiba-tiba dihentikan secara paksa, oleh empat orang tidak dikenal, yang mengendarai dua unit sepeda motor," terangnya.
Setelah dihentikan, tersangka mengaku mengaku diancam, dan dirampas uang setorannya, senilai Rp 14,2 juta, bahkan para pelaku juga sempat melukai perutnya menggunakan senjata tajam.
Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses pemeriksaan serta penyelidikan secara mendalam, hingga akhirnya diketahui bahwa tersangka diduga telah membuat laporan palsu.
"Uang setoran belasan juta milik bosnya tersebut, ternyata bukan hilang dirampok, tetapi justru habis oleh tersangka untuk bermain judi online," jelasnya.
Di hadapan polisi, tersangka akhirnya juga mengakui terus terang, sempat nekat melukai perutnya sendiri, menggunakan kapak, sebagai alibi untuk memperkuat niatnya membuat laporan tindak pidana palsu, kepada Petugas Polsek Labuhanmaringgai.
Setelah berhasil membongkar kebohongan tersangka, anggota Polsek Labuhanmaringgai langsung melakukan proses penahanan, serta menyita berbagai barang bukti, antara lain kaus, senjata tajam jenis kampak besi, telepon genggam.
Kemudianserta beberapa screenshot bukti transfer dan deposit pada akun judi online tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.(*)