Gudang Bungkil Kembali Beraktivitas

BERI PENJELASAN: Kepala DPMPTSP Bandarlampung Muhtadi A. Temenggung saat diwawancarai, Rabu (3/7).-FOTO MELIDA ROHLITA -

Sempat Ditutup Sementara

BANDARLAMPUNG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung mengklaim permasalahan warga dan PT Kurnia Tunggal Nugraha terkait debu bungkil telah selesai. Hal ini diungkapkan Kepala DPMPTSP Bandarlampung Muhtadi A. Temenggung, Rabu (3/7).

’’Pasca Ibu Wali Kota melakukan sidak bersama beberapa waktu lalu diminta berhenti beraktivitas sementara. Setelah beberapa hari berselang kita rapat, langsung meminta mereka melakukan perbaikan-perbaikan. Mereka sudah melakukan itu,” kata Muhtadi di kantornya.

Menurut Muhtadi A. Temenggung, beberapa hal yang dilakukan pihak perusahaan yang menyewa gedung dengan luas kurang lebih 4950 m² itu, di antaranya membukus bungkil atau pakan ternak tersebut menggunakan terpal sehingga dapat menutupinya.

“Pertama, mereka melakukan penutupan bungkil yang awalnya terbuka dengan terpal dua hari pasca sidak. Lalu, kita minta memasang jaring penangkap debu yang lebih tinggi dari bangunan. Kemudian kita minta membersihkan lingkungannya dan memfungsikan tirai yang tidak digunakan untuk menghalangi debu keluar. Meminta mereka tidak mempergunakan jalan belakang dan gunakan yang di depan. Juga kembali menyambung silaturahmi dengan masyarakat yang mengaku terganggu,” ungkap Muhtadi A. Temenggung..

BACA JUGA:Recaka Musik Lampung Ajak Generasi Muda Lestarikan Tradisi Lokal

Terkait perizinan yang saat pertama sidak tidak dapat memperlihatkan, Muhtadi A. Temenggung menyebut hal itu juga sudah ada dengan adanya alamat lokasi usaha tersebut.

“Waktu awal memang tidak bisa menunjukkan. Setelah itu bisa memperlihatkan karena aktivitas perdagangan dengan risiko rendah hanya NIB. Kita lihat sudah tercantum lokasinya. Artinya berizin,” jelas Muhtadi A. Temenggung.

Ditanya soal adanya isu akibat dari debu bungkil tersebut terdapat balita yang dioperasi, Muhtadi A. Temenggung menyebut hal itu harus dibuktikan dari pernyataan medis.

“Kita tidak bisa langsung meng-judge atau menduga kalau itu berasal dari aktivitas bungkil tanpa dasar ilmiah dan penjelasan dari dokter. Apa disebabkan oleh bakteri atau mikroorganisme, harus dibuktikan oleh medis,” katanya seraya meminta warga yang melihat aktivitas mencurigakan dan tidak menjalankan perjanjian yang ada untuk melapor.

Sebelumnya diberitakan, aktivitas operasional PT Kurnia Tunggal Nugraha terpaksa harus dihentikan sementara lantaran tidak bisa menunjukkan izin usaha kepada Pemkot Bandarlampung dalam hal ini DPMPTSP dan DLH, Rabu (12/6).

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana juga yang mendapatkan laporan warga langsung meninjau gudang tempat penyimpanan bungkil atau pakan ternak  terbuat dari  dahan kelapa sawit yang dihaluskan di Kelurahan Waylaga, Kecamatan Sukabumi, ini. (*)

 

Tag
Share