DJP Catat 670 Ribu WP Belum Padankan NIK Jadi NPWP

Ilustrasi NIK dan NPWP.--FOTO NURUL FITRIANA/JAWAPOS.COM

Lalu, pembatasan layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak dan pembatasan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. (jpc/c1)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan