DJP Catat 670 Ribu WP Belum Padankan NIK Jadi NPWP
Editor: Syaiful Mahrum
|
Selasa , 02 Jul 2024 - 20:42
Ilustrasi NIK dan NPWP.--FOTO NURUL FITRIANA/JAWAPOS.COM
Lalu, pembatasan layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak dan pembatasan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. (jpc/c1)