RAHMAT MIRZANI

Menang Praperadilan, Ronny Hasudungan Purba Tetap Jalani Sidang Tipikor

TETAP JALANI SIDANG: Ronny Hasudungan Purba tetap menjalani siudang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang meski menang praperadilan.-FOTO LEO DAMPIARI/RLMG -

”Permohonan prapid kami dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi tentang status tersangka atas nama Bapak Ronny Hasudungan Purba yang tidak sah. Dan kami akan segera melakukan upaya hukum selanjutnya,” ungkap Bambang, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 21 Juni 2024. 

Diketahui sidang permohonan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon Ronny Hasudungan Purba kepada termohon Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, diputuskan Pengadilan Negeri Kotabumi pada Kamis 13 Juni 2024.

Hakim tunggal PN Kotabumi Novritsar Hasintongan Pakpahan, menyatakan surat penetapan tersangka oleh termohon Kejaksaan Negeri Lampung Utara adalah tidak sah.

Dalam putusan tersebut Pengadilan Negeri Kotabumi menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian dan Menyatakan Surat Penetapan tersangka  Nomor:1312 /L.8.13/Fd.1/04/2024 tanggal 30 April 2024 yang diterbitkan penyidik Kejari Lampura adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum. 

Hakim menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. (leo/c1/abd) 

 

 

Tag
Share