RAHMAT MIRZANI

Polres Pringsewu Amankan Dukun Cabul

DUKUN CABUL: Iing alias Asep Maulana (31), warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, diamankan polisi. --FOTO HUMAS POLRES PRINGSEWU

Modus Bisa Bersihkan Aura Negatif, Korban Diancam Santet
 
 
PRINGSEWU - Iing alias Asep Maulana (31), warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, diamankan polisi. Dukun cabul ini diamankan karena telah berbuat asusila terhadap korban UR (19).
 
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Muhammad Irfan Romadhon menyatakan, modus tersangka menghubungi korban via WhatsApp. "Tersangka menyatakan bisa membersihkan aura negatif yang ada di tubuh korban. Tersangka pun meminta foto-foto dan video alat vital korban. Korban pun menuruti permintaan tersangka," katanya.
 
Setelah beberapa kali permintaan dituruti, lanjut Irfan, tersangka mengajak korban untuk bertemu. ''Setelah bertemu, tersangka memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami-istri. Korban menolak. Namun, korban diancam akan disantet. Akhirnya korban menuruti kemauan tersangka," ujar Irfan.
 
Kasus ini terbongkar, kata Irfan, pihak keluarga melihat perubahan perilaku korban yang sering keluar malam dan tampak lingkung. "Setelah didesak pihak keluarga, akhirnya korban bercerita menjadi korban asusila oleh tersangka.
Kasus ini pun dilaporkan pihak keluarga ke polisi. Tersangka diamankan di rumahnya, Jumat (21/6) sekitar pukul 16.30 WIB," ungkapnya.
 
Kepada penyidik, kata Irfan, tersangka yang berprofesi sebagai buruh ini mengaku memliki kemampuan supranatural. "Tersangka pun membuka praktik di rumahnya. Tersangka juga mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku sudah delapan kali melakukan perbuatan bejat ini sejak Oktober 2023 hingga April 2024 dengan lokasi di kebun karet belakang rumah maupun rumahnya. Perbuatan bejat ini dilakukan karena tak mampu menahan berahi," katanya.
 
 
Dari tangan tersangka, kata Irfan, diamankan sejumlah barang bukti. ''Di antaranya peralatan praktik supranatural. Seperti pedang, keris, minyak wangi, dan berbagai jenis lainnya. Tersangka diamankan di Mapolres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI No 12 Tahun 2022. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," tegasnya. (*)
 
 
 

Tag
Share