ASDP Bareng Regulator dan Mitra Sterilisasi Pelabuhan
PRIMA: Layanan prima ASDP di Pelabuhan Bakauheni.--FOTO ASDP
Tingkatkan Layanan Penyeberangan Prima
JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama dengan regulator BPTD Kelas II Lampung dan mitra pendukung lainnya telah melaksanakan penerapan kebijakan sterilisasi di lingkungan Pelabuhan Bakauheni, selama kurang lebih satu bulan.
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan, penerapan kebijakan sterilisasi di lingkungan Pelabuhan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Bab VII Bagian Kesatu terkait Tatanan Kepelabuhan, lalu Peraturan Pemerintah PM Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan Untuk Melayani Angkutan Penyeberangan, dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 8115 Tahun 2023 Tentang Objek Vital Transportasi Bidang Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
"Penerapan kebijakan zonasi di Pelabuhan ini adalah bentuk kepatuhan ASDP terhadap regulasi pemerintah yang telah diamanahkan, khususnya aspek keselamatan dalam layanan penyeberangan, serta untuk meningkatkan efisiensi, menjaga produktivitas proses penyeberangan, kenyamanan, dan keamanan pengguna jasa. Intinya, kami terus berupaya untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan tentunya kenyamanan layanan penyeberangan di pelabuhan," ujarnya.
Terkait aksi protes yang terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Jumat (21/6) sekitar pukul 13.00 WIB, ASDP bersama BPTD Kelas II Lampung, Polres Lampung Selatan, TNI, KSKP, KSOP, dan perwakilan pengurus telah melakukan dialog konstruktif. Dialog ini memprioritaskan beberapa poin utama, diantaranya Penerapan Kebijakan Zonasi, dimana Kebijakan PM 91/2021 tentang Zonasi pelabuhan penyeberangan akan diberlakukan di semua pelabuhan penyeberangan komersial, termasuk Merak, Bakauheni, dan pelabuhan lainnya.
Berikutnya, terkait sterilisasi Area Pelabuhan, yaitu pihak-pihak yang tidak berkepentingan wajib disterilkan dari area pelabuhan termasuk dermaga untuk menjaga keamanan dan efisiensi operasional pelabuhan.
Dalam penerapan kebijakan sterilisasi pelabuhan sesuai amanah regulasi, ASDP pun telah melakukan sosialisasi dan koordinasi serta mendapatkan dukungan dari Polres Lampung Selatan, BPTD II Lampung, KSOP Bakauheni, DPC Gapasdap, dan DPC INFA setempat untuk memastikan bahwa situasi di lapangan tertangani dan diatasi dengan baik setiap dinamika yang berlangsung. Saat ini dilaporkan operasional di lapangan juga lancar dan terkendali.