RAHMAT MIRZANI

Pedagang Pepaya Tertipu Rp606 Juta

SUKADANA - Polres Lampung Timur (Lamtim) mengamankan tersangka kasus penipuan. Dia adalah IS (51), warga Kecamatan Greged, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Kasateskrim Polres Lamtim Iptu Johanes E.P. Sihombing menjelaskan IS disangka telah melakukan penipuan terhadap Renita (32), warga Desa Pematangtahalo, Kecamatan Jabung. Aksi penipuan itu dilakukan IS sejak 2015 hingga 2016.

Perisitiwa berawal ketika IS meminta pengiriman buah pepaya kepada korban. Atas permintaan itu, korban mengirimkan buah pepaya kepada IS sejak 3 Agustus 2015 hingga 5 Mei 2016. Totalnya, korban telah 79 kali mengirim buah pepaya kepada IS senilai Rp606,205 juta.

 

Ketika korban meminta pembayaran, tersangka selalu beralasan uangnya masih macet di agen. Tersangka juga selalu meminta korban terus mengirim buah pepaya. Alasannya, agar agen buah pepaya tidak beralih ke pemasok lain. Tersangka berjanji akan segera membayar uang penjualan pepaya setelah lapaknya yang berada di Cibitung Jawa Barat laku. Namun, ditunggu hingga November 2023, tersangka belum juga membayar pembelian pepaya dari korban. 

 

Perbuatan tersangka kemudian dilaporkan ke Polres Lamtim. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil Satreskrim Polres Lamtim mengamankan tersangka saat berada di Pasar Jati Barang, Desa Bulak, Kecamatan Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Kamis 9 November 2023.  

 

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa catatan pengiriman buah pepaya sejak 2025 hingga 2016. Kemudian, surat pernyataan kesanggupan tersangka untuk membayar pembelian buah pepaya dari korban tertanggal 16 Februari 2022. “Tersangka kami amankan di Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (wid/c1/nca)

 

 

Tag
Share