RAHMAT MIRZANI

Selamat Bertugas Pak Sam!

Pj. Gubernur Lam­pung Samsudin-FOTO IST-

Rinciannya tanah dan bangunan total senilai Rp2.775.000.000. masing-masing berada di Jakarta Timur berupa tanah dan bangunan seluas 149 m2/252 m2 hasil sendiri senilai Rp1.100.000.000.

Lalu tanah dan bangunan seluas 249 m2/550 m2 di Jakarta Timur hasil sendiri senilai Rp1.600.000.000. Tanah dan bangunan seluas 500 m2/ 24 m 2 di Bogor hasil sendiri senilai Rp75.000.000.

Kemudian alat transportasi dan mesin total senilai Rp8.100.000. Berupa motor Honda Kharisma tahun 2003 hasil sendiri senilai Rp2.100.000 dan motor Honda Scoopy tahun 2014 hasil sendiri senilai Rp6.000.000.

Berikutnya harta dan bangunan bergerak lainnya senilai Rp6.150.000. Kas dan setara kas Rp594.796. Serta harta lainnya sebesar Rp18.800.000. Samsudin juga tercatat memiliki utang Rp90.000.000. 

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto ditunjuk Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjadi pelaksana harian (Plh.) Gubernur Lampung. 

Penunjukan Fahrizal untuk mengisi jabatan Gubernur Lampung setelah Arinal Djunaidi memasuki akhir masa jabatan (AMJ) pada 12 Juni 2024 tertuang dalam Surat Mendagri RI Muhammad Toto Karnavian Nomor: 100.2.1.3/ 2719/SJ tanggal 12 Juni 2024. 

Dalam surat ditujukan kepada Gubernur Lampung dengan tembusan Presiden RI dan Ketua DPRD Lampung tersebut, Mendagri mengatakan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Lampung pada 12 Juni 2024 disampaikan beberapa poin. 

Pertama, berdasarkan Keppres RI Nomor 49/P Tahun 2019 tanggal 2 Mei 2019, Arinal Djunaidi dan Chusnunia disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung masa jabatan 2019–2024. Masa jabatannya berakhir pada 12 Juni 2024. Berdasarkan Keppres RI Nomor 90/ P Tahun 2023 tanggal 5 Oktober 2023, Chusnunia diberhentikan dengan hormat sebagai Wakil Gubernur Lampung tahun 2019–2024.

Kedua, sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) A UU Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya. 

Ketiga, dalam ketentuan pasal 131 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan, sekretaris daerah melaksanakan tugas seharis kepala daerah.

Keempat, berdasarkan hal tersebut, untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Provinsi Lampung diminta kepada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung untuk melakukan tugas harian Gubernur Lampung sampai adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah. (pip/c1/fik)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan