RAHMAT MIRZANI

Ketua MK Suhartoyo Diharap Jadi Benteng Konstitusi Indonesia

JAKARTA - Bergantinya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan membawa angin baru dalam lingkungan hukum Indonesia saat ini.

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus yang juga politikus Partai Golkar berharap sosok Ketua MK yang baru bisa menjadi benteng dari masalah-masalah hukum di Tanah Air.

Menurut pandangannya, Ketua MK yang baru harus selalu menjunjung tinggi UUD 1945 dalam setiap pengambilan keputusan.

Karena pada dasarnya peran MK dalam tatanan hukum Indonesia sangatlah penting yaitu untuk menjadi benteng terakhir yang bisa menjaga konstitusi.

’’Siapa pun pimpinan dari MK, ya, kita harapkan bisa jadi benteng dari masalah hukum di Indonesia. Selama dia mengacu pada UUD RI Tahun 1945, tentunya tidak ada masalah," kata Lodewijk di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Ditambah lagi saat ini sudah memasuki tahun pemilu. Jadi posisi hakim MK di sini menjadi sangat krusial, karena ke depannya mungkin hakim itulah yang akan menyidangkan apabila ada sengketa dalam Pemilu 2024. Sehingga dibutuhkan sosok yang amanah dalam mengemban jabatan tersebut.

Untuk dapat mengembalikan kepercayaan bangsa Indonesia pada penegakan hukum saat ini.

’’Apalagi akan menghadapi sengketa-sengketa yang terkait dengan pilpres dan pileg nanti. Kita harapkan dipilih orang yang betul- betul bisa melaksanakan tugas- tugas yang dibebankan kepadanya. Itu saja yang kita harapkan,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Namun, Lodewijk tidak ingin mengomentari lebih dalam ketika ditanyakan tentang sanksi pelanggaran kode etik yang telah dijatuhkan kepada Anwar Usman.

Harus selalu berprasangka baik dan melihat kedepan agar tatanan hukum Indonesia menjadi lebih baik.

’’Saya tidak bisa mengomentari itu, sudah kita tidak usah bahas, jadi nggak usah mundur lagi, kita ke depan,” ungkapnya.

Sebelum itu, Wakil ketua MK Saldi Isra menjelaskan alasan mengapa hakim Suhartoyo dipilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman.

Saldi mengatakan bahwa dari sembilan hakim konstitusi, hanya dirinya dan Suhartoyo yang dicalonkan sebagai ketua. Karena enam hakim lainnya tidak bersedia dan Anwar Usman memang tidak boleh lagi mencalonkan diri sebagai calon ketua MK.

Alasan lainnya karena dinilai memiliki pengalaman banyak dalam menangani kasus-kasus hukum di Indonesia. Jadi tidak perlu diragukan lagi integritasnya.

Setelah itu akhirnya ketujuh hakim bermusyawarah untuk memenuhi kekosongan kursi tersebut.

Lalu terpilihlah Suhartoyo yang dipercaya dan disepakati untuk bisa menjadi Ketua Hakim MK yang baru. Akhirnya Saldi tetap menjadi wakil ketua MK dan Suhartoyo juga bersedia menjadi pengganti Anwar Usman. 

 

Karena menurutnya kesanggupan ini datang lantaran ada panggilan dan permintaan dari para hakim konstitusi. (jpc/c1/ful)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan