RAHMAT MIRZANI

Dorong IKM/UMKM Miliki Sertifikat TKDN

BANDARLAMPUNG, RADAR LAMPUNG - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI mendorong pelaku industri kecil menengah (IKM)/usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Lampung untuk memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Dirjen IKMA) Reni Yunita pada sosialisasi implementasi P3DN dalam e-purchasing bagi IKM/UMKM di Provinsi Lampung belum lama ini.

Menurut Reni, ketika pelaku UMKM melakukan proses produksi, maka itu masuk ke dalam IKM. Produk yang dihasilkan harus mendapatkan sertifikat TKDN.

Untuk mendapatkan sertifikat TKDN, sambungnya, pemerintah saat ini telah memiliki Permenperin Nomor 46 Tahun 2022. Dalam aturan ini, pelaku IKM yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) berkesempatan mendapatkan sertifikat TKDN gratis.

"Kalau yang pakai LVI waktunya lama dan harus berbayar. Sedangkan kalau khusus IKM gratis, waktu lima hari kerja sudah terbit. Juga bisa dicetak mandiri," ujar Reni Yunita.

Disampaikan Reni Yunita, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga BUMN harus mengalokasikan minimal 40 persen belanja untuk produk IKM/UMKM.

Kebijakan tersebut, kata Reni Yunita, dapat menguntungkan pelaku IKM/UMKM yang produknya memiliki sertifikat TKDN, karena dapat tayang di e-katalog. "Kalau masuk e-katalog, ketika OPD di suatu pemerintah daerah punya uang untuk belanja dan barangnya sesuai maka tinggal klik saja," ucapnya.

Sosialisasi yang dilakukan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setprov Lampung ini, lanjutnya, sebagai langkah untuk membantu pelaku IKM/UMKM mendapatkan sertifikat TKDN. "Karena ini menjelang tahun 2024 pasti belanja dinas, belanja BUMD akan banyak," ucapnya.

Dicontohkannya, produk IKM/UMKM yang dapat tayang di e-katalog lokal seperti makanan dan minuman, alsintan, cangkul, pupuk, pakan ternak, tapis Lampung, serta goodie bag.

"Syarat untuk punya sertifikat TKDN, harus punya akun SIINAS yang dikembangkan oleh Kementrian Perindustrian. Memang pelakunya industri kecil dengan asetnya di bawah Rp5 miliar tidak termasuk tanah bangunan, omzetnya lebih kecil dari Rp15 miliar setahun. Ketika dia punya NIB dia masuk ke SIINAS cuma upload NIB," bebernya.

Disinggung tentang perkembangan sertifikan TKDN di Provinsi Lampung, Reni mengungkapkan baru ada 64 sertifikat untuk 82 produk dari 32 IKM. Padahal ada ribuan pelaku IKM/UMKM di Provinsi Lampung. Sementara secara nasional ada 5.871 sertifikat dan 8.859 produk.

"Ini tantangannya bagaimana agar kebijakan ini diketahui oleh pelaku IKM. Para pelaku IKM juga punya kemauan untuk mendaftar. Kadang pemerintahnya sudah memfasilitasi tapi kemauannya kurang," tuturnya.

Lebih lanjut Reni mengatakan, untuk belanja barang dan jasa produk dalam negeri untuk di lingkungan Pemprov Lampung sudah baik. Ini dibuktikan dengan penghargaan anugerah pengadaan tahun 2023 yang diberikan pada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia.

Anugerah pengadaan 2023 diberikan ke Pemprov Lampung dengan kategori kementerian/lembaga/pemerintah daerah dengan persentase nilai transaksi belanja produk dalam negeri terbesar.

 

Berarti Pemprov Lampung telah melakukan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri serta menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen. (pip/c1/fik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan