Lampung Siap Kerja Keras

RADAR - BACA KORAN--

PEMBERLAKUAN wajib halal Oktober 2024 diperpanjang untuk kalangan usaha mikro dan kecil (UMK) dengan mekanisme self declare. Sertifikasi halal untuk pelaku UMK ini, pemerintah memiliki program sertifikasi halal gratis (Sehati).

Perpanjangan dilakukan sampai Oktober 2026. Sehingga memberikan waktu untuk pelaku UMK yang belum memiliki sertifikat halal dapat segera mengajukannya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Lampung Puji Raharjo mengatakan perpanjangan penerapan wajib halal Oktober khusus untuk pelaku UMK menggunakan mekanisme self declare.

BACA JUGA:BPJPH Perpanjang Program Sehati Khusus UMK

Sedangkan untuk pelaku usaha reguler tetap pada Oktober 2024 diterapkan wajib sertifikat halal. "Perpanjangan untuk UMK. Tapi kalau yang reguler tetap Oktober ini," ujar Puji Raharjo.

Menurut Puji, Lampung termasuk provinsi terbesar di Indonesia untuk realisasi sertifikasi. "Insya Allah paling siap dan ready kita Lampung ini," ucapnya.

Sehingga, menurut Puji, jika penerapan sertifikasi halal pelaku UMK tetap pada Oktober 2024 ini, pihaknya akan bekerja keras.

Tetapi, dengan diperpanjang sampai Oktober 2024 memberikan waktu untuk Kemenag bekerja lebih baik.

BACA JUGA:Diduga Ada Aliran Rp800 Juta dari Kementan ke NasDem

"Artinya kalau tetap dilakukan kita akan berkerja keras. Dengan diperpanjang memberi peluang kita bekerja lebih baik," terangnya.

Diketahui, mengutip dari website lampung.kemenag.go.id, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus berupaya melakukan persiapan menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal.

Pada April 2024, upaya ini dilakukan bersama stakeholder terkait melalui pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) secara terpadu di 1.068 titik lokasi. Salah satunya di Provinsi Lampung.

Provinsi Lampung telah menetapkan 30 titik lokasi di Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung yang ditujukan tidak hanya untuk produk yang beredar di masyarakat, tetapi juga Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (TPU) sebagai bagian dari sektor hulu dalam ekosistem produk halal.

Kemenag mengajak para pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal. Sebab, sertifikasi halal tidak hanya untuk melindungi konsumen muslim, tetapi juga untuk meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar global.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan