Arinal: Pengelolaan Hutan di Lampung Butuh Perencanaan Matang

Gubernur Arinal Djunaidi menyatakan komitmennya mendukung pengelolaan hutan di Lampung. -FOTO BIRO ADPIM -

BANDARLAMPUNG – Pengelolaan hutan di Lampung harus memperhatikan tiga hal penting. Demikian disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada acara Pembinaan Kelompok Tani Hutan Menuju Masyarakat Lampung Berjaya Tahun 2024 di Pondok Rimbawan, Jumat (7/6).

Menurut Arinal, hal pertama fungsi ekologis hutan sebagai penyangga kehidupan dan habitat satwa menjadi terganggu karena kawasan hutan saat ini sebagian besar telah ada aktivitas manusia.

Untuk itu, Arinal meminta, mengurus kawasan hutan tidak hanya sebatas mengurus kayu atau satwa liar saja, tetapi juga harus memperhatikan aspek-aspek sosial.

Hal berikutnya, sambung Arinal, kehutanan merupakan sektor hulu, dimana catchment area bangunan-bangunan vital berada di dalam kawasan hutan. Oleh karena itu, kondisi kawasan hutan sangat mempengaruhi sektor-sektor lain di bagian tengah dan hilir.

BACA JUGA:Produk IKM Bandarlampung Diserbu Pengunjung

Kemudian, perlu diperhatikan pula bahwa hutan memiliki manfaat global seperti meningkatkan penyerapan emisi karbon, menghasilkan oksigen dan lain-lain. “Itulah sebabnya, kawasan hutan di Provinsi Lampung harus dijaga dan diberi perhatian oleh sektor-sektor lain di luar kehutanan,” tegas Arinal. 

Arinal melanjutkan, pemanfaatan hutan dan hasil hutan harus direncanakan sebaik mungkin dan tetap mengacu pada aturan yang ada. Sehingga tujuan untuk mendapatkan hasil ekonomi dari pemanfaatan hutan dapat tercapai tanpa menimbulkan kerusakan hutan yang akhirnya dapat merusak habitat satwa.

Pada kesempatan tersebut, Arinal menegaskan, Pemprov Lampung sangat berkomitmen terhadap pengelolaan hutan. Oleh karena itu, dalam RPJMD 2019-2024, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan menjadi salah satu prioritas pembangunan.

Komitmen tersebut diwujudkan dalam sejumlah program dan kegiatan. Antara lain fasilitasi Pembentukan Kelompok Tani Hutan dan Pengusulan Perhutanan Sosial.

Lalu, fasilitasi pembinaan kelompok perhutanan sosial pasca izin melalui pemberian bantuan alat ekonomi produktif, pemberian bantuan bibit produktif, mengikuti even-even pameran, pendampingan dan temu usaha. (pip/c1/fik)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan