Anggaran Pendidikan Islam Jomplang
Tersedot untuk Gaji Pegawai
JAKARTA - Postur anggaran pendidikan Islam di Kementerian Agama (Kemenag) masih jomplang. Sebab, sebagian besar tersedot untuk gaji pegawai. Sisanya untuk peningkatan mutu dan lainnya. Kemenag sedang menyusun sistem penganggaran yang berkeadilan, termasuk untuk pendidikan agama Islam.
Perkembangan postur anggaran pendidikan Islam itu disampaikan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Rohmat Mulyana Sapdi. Rohmat menceritakan total anggaran pendidikan Islam di Kemenag Rp33,4 triliun. Dari jumlah itu, sekitar 64 persen atau Rp21,37 triliun untuk gaji pegawai.
“Coba bayangkan. Berarti berapa untuk mutunya (pendidikan agama Islam),” kata Rohmat di sela pertemuan dengan wartawan di Kota Bogor, Kamis (9/11) malam.
Idealnya anggaran pendidikan terbagi rata antara untuk gaji pegawai dan peningkatan mutu atau kualitas. Apalagi Kemenag melayani pendidikan Islam dalam berbagai bentuk. Mulai dari madrasah, diniyah, Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, hingga pesantren.
Rohmat menuturkan total anggaran pendidikan di APBN sekitar Rp441 triliun. Anga ini didapat dari 20 persen dari total APBN setiap tahunnya. Jadi anggaran pendidikan Islam masih sekitar 11 persen dari total alokasi anggaran pendidikan. Padahal lembaga pendidikan Islam di Kemenag berkontribusi pada 18 persen angka partisipasinya kasar (APK) pendidikan.
Dalam kesempatan itu, Rohmat juga menyebut soal penggunaan Dana Abadi Pesantren. Rohmat menegaskan sampai akhir tahun ini, harapannya penggunaan nilai manfaat Dana Abadi Pesantren bisa terserap maksimal. Rohmat mengatakan Dana Abadi Pesantren masih diambilkan dari dana abadi pendidikan di LPDP. “Kami ingin ada APBN murni untuk Dana Abadi Pesantren,” jelasnya.
Sebelumnya keberadaan Dana Abadi Pesantren sempat jadi sorotan. Karena penggunaannya atau serapannya belum maksimal. Tahun ini pemerintah mulai mengucurkan nilai manfaat Dana Abadi Pesantren sebesar Rp250 miliar. Dana ini di antaranya digunakan untuk peningkatan kualitas alumni pesantren lewat pemberian beasiswa.
Ketua Majelis Masyayikh Abdul Ghofarrozin mengatakan, Dana Abadi Pesantren dikhususkan untuk para alumni pesantren yang akan melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi di dalam atau luar negeri. Penggunaannya bukan untuk pengembangan kelembagaan, pembangunan, atau insentif guru.
Pria yang akrab disapa Gus Rozin itu menambahkan, Dana Abadi Pesantren mengambil porsi 20 persen dari Dana Abadi Pendidikan yang totalnya Rp260 triliun. Mulai tahun ini dan seterusnya pemerintah membuka akses seluas-luasnya bagi pesantren untuk memanfaatkan hasil pengelolaan dana abadi pesantren. Sayangnya sampai penghujung 2023 sebagian besar dana ini tidak terpakai.
’’Sayang sekali masih sedikit pesantren yang tahu dan sadar mengenai Dana Abadi Pesantren,” katanya dalam sosialisasi UU 18/2019 tentang Pesantren secara virtual dari Pondok Pesantren Ash-Shofwah Al-Hidayah, Temanggung.
Padahal saat ini banyak alumni pesantren yang susah payah mencari pembiayaan pendidikan untuk jenjang yang lebih tinggi di luar negeri. Terkadang ia mendapatkan beasiswa seadanya yang tidak linier dengan basis ilmu sebelumnya. Maka dengan adanya Dana Abadi Pesantren, ia dapat mengajukan dana untuk melanjutkan ke sekolah pilihannya sendiri, dengan biaya dari pemerintah. (jpc/c1/ful)