Demi Judi Online, OB Nekat Gelapkan Motor Rekan Kerja
Tersangka penggelapan sepeda motor rekan kerja diamankan Petugas Polsek Tanjungkarang Timur. -Foto Ist -
BANDARLAMPUNG – Demi memuaskan hobinya bermain judi online, MRD (21) nekat menggelapkan motor rekannya sendiri.
Akibat perbuatannya, warga Pekon Banjarmasin, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, ini harus berurusan dengan aparat Polsek Tanjungkarang Timur (TkT).
Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai office boy (OB) di salah satu kafe di Bandarlampung ini diamankan petugas di rumah kosnya di Jalan Z.A. Pagar Alam Gang Purwo III, Kelurahan Labuhanratu, Kecamatan Kedaton, Senin (3/6) malam.
Kapolsek TkT Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, pelaku dan korban sama-sama bekerja di salah satu cafe di Bandar Lampung. “Mereka ini teman satu kerjaan. Pelaku sering meminjam sepeda motor korban. Jadi korban memang tidak curiga saat pelaku meminjam motornya,” kata Kurmen, Kamis 6 Juni 2024.
Diketahui, kasus penggelapan ini terjadi pada Minggu siang 2 Juni 2024. Saat itu, MRD (21) meminjam sepeda motor korban. Namun hingga malam hari, tersangka tak kunjung mengembalikan sepeda motor. RMD juga tidak dapat dihubungi.
BACA JUGA:Pemda Diminta Biayai Sertifikasi Halal RPH
Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. “Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan. Anggota akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kost di wilayah Kedaton,” jelasnya.
Kurmen menjelaskan, pelaku telah menggadaikan motor Honda Vario 125 merah tahun 2016, dengan nomor polisi BE 2590 VY milik korban kepada AA (28) seharga Rp1,3 juta. “Penadah AA (28) beserta barang bukti sepeda motor telah kami amankan,” ungkapnya.
Sementara itu, MRD mengaku uang hasil gadai sepeda motor itu dipergunakan untuk membayar hutang dan bermain judi online.
Akibat perbuatannya, MRD dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Sementara AA (28) dijerat dengan Pasal 480 KUHPIdana. (sas/c1/fik)