RAHMAT MIRZANI

DLH Tidak Tegas Tangani Stockpile, DPRD Minta Krimsus Polda Turun

SENTIL DLH: Anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi meminta DLH tidak menyek-menyek (galau, ragu, tidak tegas) menindak perusahaan stockpile yang debunya mencemari lingkungan, Kamis (30/5). -FOTO MELIDA ROHLITA/RLMG -

BANDARLAMPUNG - Anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak menyek-menyek (galau, ragu, tidak tegas, Red) dalam menindak perusahaan stockpile (penyimpanan sementara batu bara) yang debunya mencemari lingkungan. Hal ini dilontarkannya karena masih ada perusahaan tersebut yang belum berpindah.

Padahal sebelumnya, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana telah menegaskan bahwa perusahaan stockpile tidak boleh ada di tengah kota. Melainkan harus di pinggiran karena debunya membuat masyarakat terganggu.

’’Stockpile ini masalah klasik yang enggak pernah kelar-kelar. Saya sering bilang kalau di Bandarlampung ini cuma dapat debunya saja,” tandas Yuhadi, Kamis (30/5).

Menurutnya dari perusahaan stockpile tidak ada pula hal positif untuk Kota Bandarlampung. Pajak retribusi perusahaan-perusahaan ini pun tidak masuk pendapatan asli daerah (PAD) Bandarlampung. 

BACA JUGA:Kerugian Negara Kasus Timah Tembus Rp300 T, Ini Rinciannya!

’’Apalagi itu kan kawasan pemukiman. Yang ada malah mengganggu warga karena debunya memcemari lingkungan sekitar,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya meminta Pemkot Bandarlampung dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup bertindak tegas. Jangan sekadar mendatangi lalu memperingatkan sekali, dua kali, kemudian hilang. Tidak ditindak sampai tuntas hingga akhirnya ada permasalahan yang sama lagi.

’’Sudahlah, pemerintah ini harus tegas kepada semua perusahaan stockpile yang nantinya kembali menimbulkan penyakit ISPA dan sebagainya,” ungkap dia.

Mengingat hal ini terus terjadi, menurutnya bukan hanya pemkot tapi pihaknya juga mendorong Polda Lampung turun dan menangani hal ini. ’’Kita minta Polda Lampung turun sajalah, periksa izin angkutnya, dan izin mendirikannya. Jadi, kita minta Polda Lampung, Krimsus (kriminal khusus), turunlah,” ucapnya.

BACA JUGA:Aksi Solidaritas Kemanusiaan, Berbagai Agama Bergabung

Bukan tanpa sebab pihaknya meminta Krimsus Polda Lampung turun. Hal ini lantaran tidak ada ketidaktegasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung.

“Iya, Dinas Lingkungan Hidupnya tidak ada ketegasan. Harusnya tegas. Setelah memeriksa, investigasi, dan periksa surat menyuratnya. Kalau tidak sesuai dengan perundang-undangan, kita tutuplah, itu yang benar,” pungkasnya.

Sebelumnya, DLH Bandarlampung menyebut akan kembali menyambangi sejumlah perusahaan stockpile yang kini kembali dikeluhkan masyarakat di Kecamatan Sekitar Panjang dan Bumi Waras, Bandarlampung. Itu setelah ada keluhan debu batubara dari warga Way Lunik, Panjang, Bandarlampung.

Warga setempat menyebut pasca Walikota Bandarlampung meninjau langsung beberapa waktu lalu, debu batu bara kembali lagi. “Waktu itu memang sempet berkurang pas Bunda Eva (wali kota) ke sii. Nah sekarang tiap pagi kita mau anter anak sekolah, itu debunya luar biasa ngalahin kabut,” ujar salah satu warga setempat.

Tag
Share