Jaksa Tuntut Komika Kasus Penista Agama 8 Bulan Penjara

TUNTUT PENJARA: Aulia Rakhman usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum. -Foto Leo Dampiari/Radar Lampung-

BANDARLAMPUNG - Jaksa penuntut umum, Kandra Buana menuntut Aulia Rakhman komika yang didakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama dengan penjara selama 8 bulan. 

Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu 29 Mei 2024 menyatakan Aulia Rakhman telah terbukti melanggar pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian atas perbuatan terdakwa yang diduga melakukan penistaan agama pada Kamis (7/12/2023) lalu, saat membawakan materi stand up comedy dalam acara 'Desak Anies' di Cafe Bento Kopi, Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung.

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aulia Rakhman dengan penjara selama delapan bulan," ucap jaksa Kandra Buana di persidangan. 

BACA JUGA:Komika Aulia Rakhman Ditahan di Wayhuwi

Dalam tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Di mana, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Sedangka  hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan. “Terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa merupakan tulangpunggung keluarga," sambung jaksa Kandra. 

Atas tuntutan jaksa ini, Aulia Rakhman menyatakan akan mengajukan upaya pembelaan atau pledoi yang rencananya disampaikan pada Senin (3/6) mendatang.

BACA JUGA:Beda dari Bantuan Pusat, Sebanyak 29 Ribu KPM Akan Dapat Bantuan Beras Pemkot Bandar Lampung

"Jaksa memberikan tuntutan kepada klien kami bahwa berkesimpulan yang terbukti di dalam persidangan adalah Pasal 156 tentang ujaran kebencian dan tuntutannya delapan bulan. Yang pasti kita sebagai penasihat hukum akan mengajukan pledoi," ujarnya.

Sedangkan Prabowo Pamungkas pengacara Aulia Rakhman menyatakan peristiwa yang dilakukan oleh kliennya seharusnya diproses dengan UU Pemilu.

"Utamanya kalaupun Aulia Rakhman ini dapat diduga melakukan suatu tindak pidana semestinya sejak awal diberlakukan hukum acara sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Pemilu, karena dia melakukan itu dikegiatan Desak Anies merupakan kegiatan kampanye salah satu calon presiden saat itu," kata Prabowo Pamungkas.

BACA JUGA:Balai Karantina Lampung Tahan 70 Tanduk Kerbau Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni

Meski begitu, dia menilai tuntutan penjara selama delapan bulan terhadap kliennya tersebut merupakan hak prerogatif dari jaksa. Namun dia berharap nantinya kliennya dapat divonis dengan seadil-adilnya.

"Yang jelas terhadap tuntutan delapan bulan ini apakah cukup, saya kira seseorang berhak memperoleh proses peradilan yang adil, seharusnya perkara Aulia Rahman ini diproses melalui Sentra Gakkumdu," ujarnya. 

Tag
Share