RAHMAT MIRZANI

Ombudsman Buka Aduan Parkir Liar

mbudsman RI Perwakilan Lampung membuka aduan resmi bagi seluruh masyarakat yang merasa dirugikan oleh pungutan parkir liar.-Foto Ist-

BANDARLAMPUNG - Banyaknya aktivitas parkir liar di Provinsi Lampung, terlebih Bandarlampung, Ombudsman membuka aduan resmi bagi seluruh masyarakat. Hal ini diungkapkan Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung Nurokhman Yusuf melalui Instagram resmi Ombudsman Lampung.

Pihaknya menyebut jika hingga kini masih banyak parkir liar utamanya di Kota Bandarlampung. ’’Pasti tidak nyaman kan ketika kita sudah bayar parkir resmi, tidak tahunya pas mau keluar sudah ada oknum yang menunggu untuk menarik biaya parkir lagi," ujarnya, Kamis (23/5).

Menurutnya belum lagi hal lain yang ditimbulkan. Seperti jalanan menjadi macet lantaran ada praktik parkir liar yang notabene tidak resmi dan untuk keuntungan oknum-oknum tersebut. "Kemudian berkendara di jalan sempit ternyata macet total karena banyak kendaraan parkir di bahu jalan," tandasnya.

BACA JUGA:Bawang Putih Tergantung Tiongkok

Terkait hal ini, sarannya masyarakat yang merasa resah bisa langsung melaporkannya ke Ombudsman RI Lampung untuk ditindak lebih lanjut lagi. Masyarakat ýang menemukan hal itu bisa langsung memotretnya dengan ponsel pintar lalu mengirimkan melalui pesan WhatsApp 0811 980 3737 ataupun datang langsung ke kantor Ombudsman.

"Kondisi di atas juga bisa menjadi objek pengaduan atau bagi masyarakat yang sudah membayar parkir resmi tapi diminta kembali maka bisa mengadukan ke Ombudsman. Jadi bisa melaporkan ketidaknyaman tersebut ke kontak pengaduan kami," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, guna menertibkan parkir liar yang masih marak, Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung menyebut telah menginspeksi sejumlah tempat hingga berikan teguran. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung Socrat Pringgodani mengakui jika masih banyak parkir liar atau tidak resmi  yang menggunakan bahu jalan semaunya di Kota Tapis Berseri ini hingga membuat estetika kota tergangangu.

BACA JUGA:Bulan Purnama, Waspadai Banjir Rob

"Parkir liar atau sebutan bagi kendaraan yang parkir bukan di area parkir resmi. Sehingga, pihak Disbub Bandarlampung mengambil sikap untuk tidak mengenakan retribusi kepada kendaraan yang parkir di luar tempat yang ditetapkan. Jadi, kita menyikapi parkir liar ini tidak dikenakan retribusi sehingga tidak mengisi pendapatan asli daerah (PAD). Kita menertibkan dengan persuasif untuk memastikan area tersebut tidak digunakan lagi sebagai tempat parkir,” katanya, Jumat (17/5).

Menurutnya ada beberapa lokasi-lokasi parkir liar yang  mengangu estetika Kota Bandarlampung. Atau dengan kata lain sengaja dimanfaatkan oleh masyarakat setempat. Warga sekitar atau pihak pemilik toko setempat mengelola lahan miliknya.

”Karena pemilik toko dan ruko tidak memiliki lahan banyak, konsumen mereka kerap parkir di tepi jalan. Sehingga sangat memungkinkan dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar,” jelasnya.

Socrat juga menuturkan masalah parkir liar memang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. "Dengan pendekatan humanisme dan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat diharapkan masalah ini dapat diatasi dengan baik demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan dalam penggunaan ruang publik," ujarnya.

Dirinya menyebut bukan pihaknya tidak bertindak tegas kepada para juru parkir liar tersebut, namun sekali lagi pihaknya masih terus mengupayakan pendekatan secara persuasif atau humanis mengingat masih kurangnya lahan kerja resmi untuk masyarakat.

Tag
Share