Kemenag Moratorium Pendirian PTKIS

Fokus Tingkatkan Kualitas
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan moratorium atau penghentian sementara izin pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS). Kemenag fokus meningkatkan kualitas PTKIS yang sudah ada.
     Kabar moratorium ini disampaikan langsung Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramadhani. ’’Landasannya sederhana. Bahwa hasil pemetaan kita, kualitas PTKIS belum memuaskan sesuai ekspektasi kita,” katanya.
     Pejabat yang akrab disapa Dhani ini menjelaskan, PTKIS saat ini berjumlah 844 unit. Dari jumlah tersebut tidak ada satupun PTKIS yang mendapatkan akreditasi institusi Unggul. Kemudian untuk tingkat program studi (prodi) baru ada sekitar 20 unit yang mendapatkan akreditasi Unggul. Padahal jumlah prodi di semua PTKIS ada sekitar 2.400 unit.  ’’Akhirnya, kami tutup dahulu yang baru. Kita fokus tingkatkan kualitas yang ada,” jelas Dhani.
Dhani mengatakan, ada beberapa upaya yang disiapkan untuk mengerek kualitas PTKIS yang sudah ada. ’’Di antaranya adalah peningkatan anggaran bantuan untuk penelitian. Kemenag menyiapkan tambahan anggaran penelitian sekitar Rp10 miliar,’’ ujarnya.
     Upaya lainnya, kata Dhani, menaikkan jumlah atau kuota sertifikasi dosen PTKIS. Bahkan, Kemenag menaikkan kuota sertifikasi dosen PTKIS sebanyak 100 persen atau dua kali lipat. Harapannya bisa meningkatkan kualitas sekaligus kesejahteraan dosen-dosen PTKIS.
Dhani juga mengatakan ada penambahan babyuan sarana dan prasarana. Dengan kebijakan itu, lanjut dhani, diharapkan kualitas PTKIS yang sudah ada akan naik. ’’Kemenag menegaskan tidak menutup PTKIS, tapi meningkatkan kualitas yang sudah ada,’’ katanya.
     Menurut Dhani, terpenting di perguruan tinggi adalah iklim akademik. ’’Tidak hanya pembelajaran di kelas. Interaksi sesama mahasiswa dan mahasiswa dengan dosen sangat penting. Ini agar bisa mencetak mahasiswa yang utuh. Baik itu kemampuan intelektual, spiritual, maupun sosial,’’ ungkapnya. (jpc/c1/ful)

Tag
Share