KPU Jamin Hak Penyandang Disabilitas Terpenuhi di Pilkada
Plt. Sekretaris BSKDN Abas Supriyadi-FOTO JPNN -
JAKARTA - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mewujudkan pilkada serentak 2024 yang adil dan setara bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk penyandang disabilitas.
Plt. Sekretaris BSKDN Abas Supriyadi menyatakan bahwa BSKDN akan mengambil berbagai langkah strategis untuk mengatasi tantangan tersebut, termasuk pemutakhiran data pemilih, kemudahan akses informasi, dan penyediaan tempat pemungutan suara (TPS) yang mudah diakses.
“Peningkatan partisipasi pemilu mencerminkan demokrasi yang berkualitas. Mari kita upayakan diskusi ini sebagai antisipasi agar pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, partisipasi pemilih penyandang disabilitas dapat semakin meningkat,” kata Abas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
BACA JUGA:Evaluasi Pemilu, Mendagri Tito Karnavian Sepakat Sistem Perlu Dikaji Ulang
Ia menekankan pentingnya kepastian data penyandang disabilitas untuk mengambil kebijakan yang tepat. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah (pemda) berperan aktif dalam mempercepat pembentukan produk hukum yang mengatur penyandang disabilitas.
“Kami berharap kolaborasi dari berbagai pihak untuk meningkatkan perlindungan hak pilih disabilitas, guna mewujudkan pilkada yang aksesibel dan inklusif,” ujarnya.
Pj. Wali Kota Parepare, Akbar Ali, menyatakan bahwa kolaborasi berbagai pihak sangat diperlukan untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 berlangsung adil dan setara.
BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Pelayanan Puskesmas Harus Ditingkatkan!
“Di Parepare, hampir 80 persen pemilih disabilitas menggunakan hak suaranya. Ini karena kami intens melibatkan mereka dalam diskusi, perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan,” ungkap Akbar.
Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Nurhasim, menekankan pentingnya ketegasan dalam menindak penyelenggara pemilu yang tidak menyediakan kemudahan bagi pemilih disabilitas. Ia menyoroti bahwa penyediaan TPS sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan pemilih disabilitas.
“Regulasi harus sejalan dengan pelaksanaan teknis di lapangan,” tambah Nurhasim.
Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Norman Yulian, menegaskan bahwa sosialisasi merupakan kunci penting dalam pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas. Sosialisasi tersebut harus melibatkan penyelenggara pemilu di semua tingkatan serta organisasi yang menampung aspirasi penyandang disabilitas.
“Kami telah meminta kepada KPU agar organisasi kami dilibatkan dalam sosialisasi kepada petugas di lapangan, agar tidak ada lagi penyandang disabilitas yang tertinggal terkait hak memilih,” pungkas Norman. (ant/c1/abd)