Bawaslu Header

Divonis 5 Tahun Penjara, Ratu Narkoba Menangis

MENANGIS: Adelia Putri Salma usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (16/5).-FOTO RIZKY PANCANOV/RADAR LAMPUNG-

”Sidang ditunda karena majelis hakim masih bermusyawarah tentang vonis yang akan diberikan,” kata hakim anggota, Agus Winanda.

Diketahui, Adelia Putri Salma yang juga adalah selebgram asal Palembang itu terjerat kasus penggunaan uang hasil penjualan narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Uang tersebut adalah hasil transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan suaminya, Kadavi alias David, dari balik jeruji penjara. Suaminya dipenjara juga karena terlibat kasus peredaran narkoba.

Dalam tuntutan pidana yang diberikan jaksa dalam sidang sebelumnya, Adelia Putri Salma dituntut pidana penjara tujuh tahun karena keterlibatannya itu. Selain pidana penjara, Adelia juga dituntut pidana denda Rp2 miliar, subsider enam bulan penjara. (nca/c1/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan