Bawaslu Header

Residivis Kepergok Mencuri di Rumah Kakam

MENGGALA - Nekat. Mungkin itu kata yang tepat untuk menggambarkan keberanian Jepri (26). Warga Kampung Gedungmeneng, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang (Tuba), tersebut nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah seorang kepala kampung (Kakam). Beruntung bagi pemuda pengangguran tersebut tidak jadi diamuk massa karena ketahuan dan langsung diamankan petugas.

Plt. Kasatreskrim Polres Tuba Ipda Sobrun mengatakan pihaknya bersama Polsek Denteteladas mendapatkan informasi kasus pencurian tersebut pada Sabtu, 21 Oktober lalu. "Jadi pelaku lebih dulu diamankan warga karena ketahuan akan mencuri di rumah Kakam Bakungudik, Kecamatan Gedungmeneng," kata Ipda Sobrun, kemarin.

 

Aparat kepolisian yang mendapat informasi tersebut langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di TKP, massa dari masyarakat setempat telah ramai berkumpul. Ketika itu, pelaku telah diamankan di rumah kakam. Petugas yang baru tiba di TKP langsung memberikan arahan dan mediasi kepada masyarakat.

 

Akhirnya masyarakat setempat mengerti dan memberikan jalan kepada petugas untuk membawa pelaku ke Mapolres Tuba. Perwira dengan balok kuning satu di pundaknya itu menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan pelaku ternyata sudah dua kali menjadi residivis. Pertama terjadi pada tahun 2017, pelaku menjadi residivis kasus narkoba dan telah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas II Bandarlampung.

 

Kasus kedua terjadi pada tahun 2022, pelaku terlibat kasus curat di Tubaba dan telah menjalani hukuman di Rutan Kelas II Menggala. Tidak hanya itu, ternyata pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) pada Selasa 7 Oktober 2023. Pelaku mencuri sepeda motor Honda beat Street di Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedungmeneng. Oleh korban curanmor, pelaku telah dilaporkan ke Polsek Dente Teladas pada Selasa 10 Oktober 2023 lalu.

 

Petugas menyita barang bukti (BB) berupa tas selempang warna cokelat, palu, obeng, pisau, gantungan kunci-kunci sepeda motor, dan gantungan kunci-kunci dari pelaku. Pemuda pengangguran tersebut kini ditahan di Mapolres Tuba dan akan dikenakan dua pasal berlapis. Terhadap kasus curanmor, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara itu, untuk kasus percobaan curat di rumah kakam dikenakan pasal 363 KUHPidana juncto pasal 53 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 7 bulan. (nal/c1/nca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan