UNIOIL
Bawaslu Header

Anwar Usman: Saya Dijadikan Objek dan Dipolitisasi

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan untuk mencabut jabatan hakim konstitusi Anwar Usman sebagai Ketua Makamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 7 November 2023.
Atas putusan tersebut, Anwar Usman mengatakan bahwa dirinya telah mengetahui kabar tersebut dan menduga ada yang menjadikannya objek politisasi dalam berbagai putusan MK.
’’Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek dalam berbagai putusan MK,” papar Anwar saat konferensi pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
Selain itu Anwar juga mengatakan bahwa dirinya telah mendengarkan tersebut jauh sebelum rencana Pembentukan MKMK.
Meskipun dirinya sudah mendengar adanya kabar yang dapat membunuh karakternya itu, namun dia tetap tidak peduli dengan informasi tersebut.
Bahkan dia tetap yakin bahwa apa yang dialaminya itu merupakan rencana dari Tuhan untuk hambanya.
“Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir,” kata Anwar Usman.
“Saya berkeyakinan bahwa, tidak ada selembar daunpun yang jatuh di muka bumi, tanpa kehendak-Nya, dan sebaik-baik skenario manusia tentu, jauh lebih baik skenario Allah SWT,” sambungnya.
Lebih lanjut, Anwar Usman juga tidak terlalu memusingkan soal posisinya yang tidak lagi menjadi ketua MK, menurutnya itu adalah rencana Tuhan dan dia yakin akan ada hikmah dibalik masalah tersebut.
“Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya,” kata Anwar Usman.
“Saya yakin dan percaya, bahwa dibalik semua ini, InsyaAllah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat, dan handai taulan, dan khusus bagi Mahkamah Konstitusi, nusa dan bangsa,” tandasnya.
Sebelumnya, MKMK telah memutuskan untuk memecat Anwar Usman secara tidak terhormat dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Adapun putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Hakim MKMK, Jimly Asshiddiqie dan meminta MK untuk melakukan pemilihan ketua MK dalam kurun 2x24 jam.
Hakim yang terlapor juga tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan hakim MK hingga berakhirnya jabatan.
Selain itu, dalam putusan tersebut juga dibacakan bahwa Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. (disway/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan