RAHMAT MIRZANI

Selain Diperkosa, Korban juga Difoto Bugil

BLAMBANGANUMPU - Diduga mencabuli anak di bawah umur, SPS (21), warga Kampung Bumiagung, Kecamatan Bumiagung, Waykanan, ditangkap oleh Polsek Bumiagung dan Polres Waykanan.

Kapolsek Bumiagung Ipda Untung Pribadi menjelaskan kejadian pada Jumat (22/9) pukul 14.00 WIB. Korban yang bernama Dara (17) mendapat telepon melalui aplikasi WhatsApp dari pelaku untuk mengajak bertemu di rumahnya. Setiba di rumah pelaku, korban disuruh masuk kamar. Kemudian pelaku memaksa untuk melakukan hubungan seksual di kamar tersebut sebanyak tiga kali sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma.

Dengan dalih ingin bertanggung jawab, sambil mengancam korban, pelaku juga memfoto bugil korban. ’’Namun akhirnya foto dan video tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengacam korban dan melakukan perbuatan yang sama terhadap korban,’” kata Ipda Untung.

Akibat dari ancaman akan menyebarkan foto dan video bugil milik korban tersebut, akhirnya korban mengikuti kemauan pelaku untuk melakukan persetubuhan pada Rabu, 4 Oktober pukul 15.30 di salah satu rumah di Kampung Pisangindah.

Kemudian terakhir pada Sabtu 14 Oktober pukul 13:00 di  rumah pelaku dengan alasan untuk menghapus foto dan video bugil korban, namun pelaku kembali memaksa korban untuk berhungan suami istri. Perbuatan tersangka itu membuat korban trauma berat dan akhirnya menceritakan hal tersebut kepada ibunya. Ia kemudian dilaporkan ke Polsek Bumiagung.

 

Atas laporan ibu korban, penyidik langsung berupaya mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pada Rabu 18 Oktober, Polsek Bumiagung menangkap pelaku saat berada di Kampung Srinumpi, Kecamatan Bumiagung tanpa perlawanan. “Tersangka telah kami amankan ke mapolsek,” tandas kapolsek.

Pihaknya kata dia telah melimpahkan perkara ke Polres Waykanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor  1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(sah/nca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan