Polsek Talangpadang Tangkap Warga Sumsel, Ini Kasusnya!

MASUK BUI: Polsek Talangpadang menangkap Yus (40), warga Dusun Sukowarno, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musirawas, Sumsel, tersangka penggelapan motor dan HP. --FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS

TANGGAMUS - Polsek Talangpadang, Tanggamus, mengungkap kasus penipuan atau penggelapan motor dan handphone. Tersangka merupakan warga Sumatera Selatan (Sumsel). 

Kapolsek Talangpadang AKP Bambang Sugiono mengatakan tersangka yang ditangkap inisial Yus (40), warga Dusun Sukowarno, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumsel. ’’Tersangka ditangkap berdasarkan laporan 6 Maret 2024 atas nama korban Salbiah (46), warga Pekon Sinarsemendo, Kecamatan Talangpadang. Tersangka ditangkap pada Rabu (1/5) pukul 21.00 WIB saat berada di Pekon Sinarpetir, Kecamatan Talangpadang," katanya.

Kronologi kejadian, kata Bambang, berawal pada Kamis (6/3) sekitar pukul 08.30 WIB di Pekon Pariaman, Kecamatan Gunungalip, Tanggamus. ’’Ketika itu, korban dibonceng tersangka Yus menggunakan motor Honda BeAT warna putih-merah BE 5808 VY menuju rumah seorang saksi bernama Samsu. Motor Honda BeAT ini milik korban Salbiah. Di tengah perjalanan, tersangka meminjam motor dan handphone korban dengan alasan akan pergi ke Kecamatan Gisting. Namun, hingga malam hari tersangka Yus tidak kunjung kembali. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Talangpadang," ujarnya.

Setelah menerima laporan korban, kata Bambang, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka telah meninggalkan Tanggamus. ’’Tersangka kembali menemui korban di rumah keluarganya pada 1 Mei 2024 di Pekon Sinarpetir, Kecamatan Talangpadang. Tersangka langsung ditangkap. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu unit handphone merek Vivo warna Moonstone White milik korban. Sedangkan motor korban, tersangka mengaku telah dijual secara online di daerah Baturaja, Sumsel, seharga Rp3 juta. Motor korban masih dalam pencarian dan ditetapkan DPB," ungkapnya.

Bambang menambahkan, berdasarkan keterangan korban bahwa tersangka merupakan mantan suami yang menikah siri dan awalnya meminta rujuk. ’’Tersangka ini mantan suami siri korban. Dengan tipu daya hendak menguasai harta korban. Korban percaya saat tersangka meminjam motor dan handphone-nya," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Bambang, tersangka Yus dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP. ’’Tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegasnya. (*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan